Daily News

Pilkada Kabupaten Tasikmalaya; MA Tolak Gugatan Paslon 4, Iwan – Iip Dihukum Rp 1 Juta

TASIKMALAYA | Priangan.com – Pasangan calon nomor 4, Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz, melayangkan gugatan ke Mahkamah Agung terkait rekomendasi Bawaslu. Mereka menilai keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga memohon Mahkamah Agung untuk membatalkan keputusan tersebut.
Namun, Iwan – Iip harus gigit jari lagi. Gugatan mereka ditolak Mahkamah Agung dan menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta. Penolakan itu dituangkan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 2P/PAP/2021.
Mahkamah Agung berpendapat, alasan permohonan pemohon tidak dapat dibenarkan dengan beberapa pertimbangan, di antaranya bahwa Instruksi Bupati Tasikmalaya tentang Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Tasikmalaya dan Surat Edaran tentang Akselerasi Pendaftaran Sertipikat Tanah Wakaf merupakan amanat dari program Pemerintah Pusat

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  Golkar Usung Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar 2024
%d blogger menyukai ini: