Pilkada Kabupaten Tasikmalaya menyisakan persoalan hukum yang hingga kini masih berproses. Pasangan calon nomor 4, Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz, tidak menerima kekalahan. Mereka menyebutkan banyak dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin yang merupakan peraih suara terbanyak. Namun, satu per satu gugatan Iwan – Iip dipatahkan para pihak berwenang.
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya; MA Tolak Gugatan Paslon 4, Iwan – Iip Dihukum Rp 1 Juta
Februari 4, 2021
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
- Mengungkap Prabu Guru Darmasiksa & Sanghyang Siksa Kandang Karesian
- Mengenal Lebih Dekat Kusumo Utoyo, Sosok Pejuang Bangsa yang Tak Banyak Dikenal
- Gegerhanjuang, Awal Mula Galunggung Jadi Kerajaan
- Nikola Tesla; Kisah Si Jenius yang Dijauhkan dari Sejarah
- Ritual Ma’nene; Tradisi Unik Asal Toraja yang Sudah Ada Sejak Lama
- Raja-Raja Galunggung
- Kiai Haji Aminudin Bustomi; Sosok Agamis dengan Segudang Prestasi dan Hobi Ekstrem
- Harum Nama Kapitan Pattimura, Sang Pejuang dan Simbol Perlawanan Rakyat Maluku
- Fakta Baru “Buser 4 For Wali Kota Tasik”: Bagi-Bagi Duit Habis Rp20 Miliar
- ELS, Pendidikan Elit Kolonial untuk Anak Bangsa Belanda di Hindia