Uncategorized

Pilkada Kabupaten Tasikmalaya; MA Tolak Gugatan Paslon 4, Iwan – Iip Dihukum Rp 1 Juta

Pilkada Kabupaten Tasikmalaya menyisakan persoalan hukum yang hingga kini masih berproses. Pasangan calon nomor 4, Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz, tidak menerima kekalahan. Mereka menyebutkan banyak dugaan kecurangan yang dilakukan pasangan Ade Sugianto dan Cecep Nurul Yakin yang merupakan peraih suara terbanyak. Namun, satu per satu gugatan Iwan – Iip dipatahkan para pihak berwenang.

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  Mereka yang Terpaksa Lakoni “Pekerjaan Kotor”
%d blogger menyukai ini: