Kuasa hukum KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ali Nurdin, menanggapi positif putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya, Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz. Ali mengaku senang, karena itu menunjukkan bahwa tindakan KPU Kabupaten Tasikmalaya terkait rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dituduhkan pasangan Iwan-Iip. Ia berharap, putusan Mahkamah Agung itu dapat membantu Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan memutus sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang saat ini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi.
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya; Kuasa Hukum KPU Tanggapi Putusan Mahkamah Agung
Februari 6, 2021
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
- Mengungkap Prabu Guru Darmasiksa & Sanghyang Siksa Kandang Karesian
- Mengenal Lebih Dekat Kusumo Utoyo, Sosok Pejuang Bangsa yang Tak Banyak Dikenal
- Gegerhanjuang, Awal Mula Galunggung Jadi Kerajaan
- Nikola Tesla; Kisah Si Jenius yang Dijauhkan dari Sejarah
- Ritual Ma’nene; Tradisi Unik Asal Toraja yang Sudah Ada Sejak Lama
- Raja-Raja Galunggung
- Kiai Haji Aminudin Bustomi; Sosok Agamis dengan Segudang Prestasi dan Hobi Ekstrem
- Harum Nama Kapitan Pattimura, Sang Pejuang dan Simbol Perlawanan Rakyat Maluku
- Fakta Baru “Buser 4 For Wali Kota Tasik”: Bagi-Bagi Duit Habis Rp20 Miliar
- ELS, Pendidikan Elit Kolonial untuk Anak Bangsa Belanda di Hindia