Kuasa hukum KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ali Nurdin, menanggapi positif putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya, Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz. Ali mengaku senang, karena itu menunjukkan bahwa tindakan KPU Kabupaten Tasikmalaya terkait rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dituduhkan pasangan Iwan-Iip. Ia berharap, putusan Mahkamah Agung itu dapat membantu Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa dan memutus sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang saat ini sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi.