KPU Kabupaten Tasikmalaya memastikan bahwa Ade Sugianto yang merupakan calon bupati petahana tidak melanggar aturan sebagaimana dituduhkan Iwan Saputra, calon bupati dari pasangan nomor 4. Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya tentang hal itu di antaranya dituangkan dalam pers rilis yang disampaikan secara virtual pada Senin sore, 11 Januari 2021.
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya; KPU: Petahana Tidak Terbukti Langgar Aturan
Januari 11, 2021
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
- Banyak ODGJ di Tasik yang Stabil dan Mulai Hasilkan Cuan
- Geng Kapak Merah, Kelompok Kriminal yang Pernah Menghantui Jakarta di Era 2000-an
- Kalender Republik Prancis : Saat Satu Minggu Berisi 10 Hari
- Indonesia dalam Masa Kelam, Kerusuhan dan Krisis yang Menghantam Orde Baru pada 1998
- Catatan Kedahsyatan Gunung Galunggung yang Membentuk Tasikmalaya
- Tragedi Gerbong Maut; Ketika 46 Pejuang Indonesia Tewas Terpanggang di Dalam Gerbong Kereta
- Didesak AS, Presiden Iran Menolak Bernegosiasi
- AS Desak NATO untuk Terlibat Dalam Aneksasi Greenland
- Kisah Richard Sorge, Wartawan Jerman yang Sukses Jadi Mata-Mata Uni Soviet
- Piagam Mataram