Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya hingga kini masih bergulir di Mahkamah Konstitusi. Pasangan calon bupati dan wakil bupati, Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz, melayangkan gugutan ke Mahkamah Konstitusi karena menuduh pasangan calon dari nomor urut 2 melakukan banyak pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Untuk itu, Iwan-Iip memohon Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Kabupaten Tasikmalaya dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2.
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya; Kesalahan Kesalahan Fatal Gugatan Iwan Iip
Februari 7, 2021
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
- Mengungkap Prabu Guru Darmasiksa & Sanghyang Siksa Kandang Karesian
- Mengenal Lebih Dekat Kusumo Utoyo, Sosok Pejuang Bangsa yang Tak Banyak Dikenal
- Gegerhanjuang, Awal Mula Galunggung Jadi Kerajaan
- Nikola Tesla; Kisah Si Jenius yang Dijauhkan dari Sejarah
- Ritual Ma’nene; Tradisi Unik Asal Toraja yang Sudah Ada Sejak Lama
- Raja-Raja Galunggung
- Kiai Haji Aminudin Bustomi; Sosok Agamis dengan Segudang Prestasi dan Hobi Ekstrem
- Harum Nama Kapitan Pattimura, Sang Pejuang dan Simbol Perlawanan Rakyat Maluku
- Fakta Baru “Buser 4 For Wali Kota Tasik”: Bagi-Bagi Duit Habis Rp20 Miliar
- ELS, Pendidikan Elit Kolonial untuk Anak Bangsa Belanda di Hindia