Uncategorized

Pilkada Kabupaten Tasikmalaya; Kesalahan Kesalahan Fatal Gugatan Iwan Iip

Sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya hingga kini masih bergulir di Mahkamah Konstitusi. Pasangan calon bupati dan wakil bupati, Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz, melayangkan gugutan ke Mahkamah Konstitusi karena menuduh pasangan calon dari nomor urut 2 melakukan banyak pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif. Untuk itu, Iwan-Iip memohon Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Kabupaten Tasikmalaya dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2.

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  Awas! Di Kota Tasik Ternyata Ada Republik Baru
%d blogger menyukai ini: