Uncategorized

Pilkada Kabupaten Tasikmalaya; Kenapa Permohonan Iwan – Iip Soal PSU dan Diskualifikasi Ditolak MK?

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan Iwan – Iip terkait hasil pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Dalam sidang yang digelar secara daring, Jumat, 19 Maret 2021, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, membacakan amar putusan yang intinya tidak menerima permohonan pemohon.

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  RM Warung Jeruk, Tempat Makan Legendaris di Ciamis
%d blogger menyukai ini: