Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan Iwan – Iip terkait hasil pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Dalam sidang yang digelar secara daring, Jumat, 19 Maret 2021, Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, membacakan amar putusan yang intinya tidak menerima permohonan pemohon.
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya; Kenapa Permohonan Iwan – Iip Soal PSU dan Diskualifikasi Ditolak MK?
Maret 20, 2021
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
- Mengungkap Prabu Guru Darmasiksa & Sanghyang Siksa Kandang Karesian
- Mengenal Lebih Dekat Kusumo Utoyo, Sosok Pejuang Bangsa yang Tak Banyak Dikenal
- Gegerhanjuang, Awal Mula Galunggung Jadi Kerajaan
- Ritual Ma’nene; Tradisi Unik Asal Toraja yang Sudah Ada Sejak Lama
- Nikola Tesla; Kisah Si Jenius yang Dijauhkan dari Sejarah
- Raja-Raja Galunggung
- Kiai Haji Aminudin Bustomi; Sosok Agamis dengan Segudang Prestasi dan Hobi Ekstrem
- Fakta Baru “Buser 4 For Wali Kota Tasik”: Bagi-Bagi Duit Habis Rp20 Miliar
- Harum Nama Kapitan Pattimura, Sang Pejuang dan Simbol Perlawanan Rakyat Maluku
- Nurhayati Effendi, Perempuan Pertama dalam Sejarah Tasikmalaya yang Maju sebagai Calon Wali Kota