Daily News

Pilkada Kabupaten Tasikmalaya; Gugatan Iwan – Iip Ditolak, MA: Bawaslu Langgar Kewenangan

TASIKMALAYA | Priangan.com – Pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya, Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz, melayangkan permohonan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya yang menyatakan bahwa calon bupati petahana tidak melanggar aturan.
Namun, permohonan itu ditolak. Mahkamah Agung berpendapat, alasan permohonan pemohon tidak dapat dibenarkan dengan beberapa pertimbangan, di antaranya bahwa Instruksi Bupati Tasikmalaya tentang Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf di Kabupaten Tasikmalaya dan Surat Edaran tentang Akselerasi Pendaftaran Sertipikat Tanah Wakaf merupakan amanat dari program Pemerintah Pusat
Selain itu, Mahkamah Agung berpendapat bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melanggar kewenangan dari segi waktu, karena telah menetapkan rekomendasi pembatalan pasangan calon melampaui tahapan yang ditentukan aturan.
Menurut aturan, sengketa tata usaha negara tenggat waktunya sampai 9 November 2020, tepatnya dari tanggal 23 September sampai 9 November 2020. Sedangkan laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi yang dilayangkan Iwan Saputra tertanggal 16 Desember 2020. (wrd)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  Mantan Ketua KPU Kab. Tasik Sebut Ade Sugianto masih Bisa Maju di Pilkada 2024
%d blogger menyukai ini: