Pasangan calon bupati dan wakil bupati Tasikmalaya, Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz, menggugat keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya ke Mahkamah Agung. Mereka menilai keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya terkait rekomendasi dari Bawaslu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga memohon Mahkamah Agung untuk membatalkan keputusan tersebut. Namun, permohonan Iwan – Iip itu ditolak Mahkamah Agung.
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya; Gugatan Iwan – Iip Ditolak, MA: Bawaslu Langgar Kewenangan
Februari 5, 2021
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
- Mengungkap Prabu Guru Darmasiksa & Sanghyang Siksa Kandang Karesian
- Mengenal Lebih Dekat Kusumo Utoyo, Sosok Pejuang Bangsa yang Tak Banyak Dikenal
- Gegerhanjuang, Awal Mula Galunggung Jadi Kerajaan
- Nikola Tesla; Kisah Si Jenius yang Dijauhkan dari Sejarah
- Ritual Ma’nene; Tradisi Unik Asal Toraja yang Sudah Ada Sejak Lama
- Raja-Raja Galunggung
- Kiai Haji Aminudin Bustomi; Sosok Agamis dengan Segudang Prestasi dan Hobi Ekstrem
- Harum Nama Kapitan Pattimura, Sang Pejuang dan Simbol Perlawanan Rakyat Maluku
- Fakta Baru “Buser 4 For Wali Kota Tasik”: Bagi-Bagi Duit Habis Rp20 Miliar
- ELS, Pendidikan Elit Kolonial untuk Anak Bangsa Belanda di Hindia