PRIANGAN.COM – TASIKMALAYA | Pilkada Kabupaten Tasikmalaya dipastikan bakal diikuti oleh partai-partai politik yang berkoalisi. Berdasarkan hasil pemilu legislatif 2019, tak ada satupun partai politik yang bisa mengusung pasangan calon bupati dan wakil bupati sendiri, karena minimal harus punya sepuluh kursi di parlemen. Faktanya, tak ada satupun partai politik di Kabupaten Tasikmalaya yang bisa memenuhi persyaratan tersebut, sehingga harus membangun koalisi. Tak terkecuali Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB yang mendapatkan delapan kursi legislatif.