JAKARTA | Priangan.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa Sirekap akan kembali digunakan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2024. Hal itu disampaikan oleh salah seorang Komisioner KPU RI, Idham Holik.
Menurutnya, pihak KPU saat ini sedang melakukan pengembangan yang signifikan terhadap sistem komputasi Sirekap agar penggunaannya lebih optimal ketimbang pada saat penyelenggaraan Pilpres dan Pileg 2024 lalu.
“Sirekap akan digunakan kembali. Dan pada kesempatan ini kami sampaikan, kami bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang signifikan dari sistem komputasi,” kata Idham, seperti dikutip Detik.com, Rabu, 25 September 2024.
Menurutnya, berbeda dengan Pileg 2024, data-data yang akan ditampilkan dalam sirekap di pelaksaan Pilkada kali ini hanyalah berupa informasi PDF dari formulir C Hasil. Sedangkan untuk tingkat kecamatan, data yang ditampilkan nhanyalah formulir B-Hasil KWK.
“Jadi data yang akan kami tampilkan dalam bentuk image atau PDF adalah hasil rekapitulasi,” imbuhnya.
Disinggung soal berbagai masalah yang kerap terjadi di Sirekap, seperti pada pelaksanaan Pileg 2024, Idham menyebut hal itu kemungkinan besar tak akan terjadi lagi. Pasalnya, saat ini pihaknya sudah memperbaiki bandwidth Sirekap sehingga aksesnya jauh lebih luas dan cepat.
Di sisi lain, KPU juga katanya tengah melakukan peningkatan dalam kemampuan pembacaan data sehingga Sirekap ke depan penyajian datanya lebih akurat.
“Waktu kami simulasi di Depok dan Maros, akurasinya mencapai 99 persen. Kami yakini ke depan akan lebih baik,” pungkasnya. (wrd)