BANJAR | Priangan.com – Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Banjar dan Bea Cukai KPPBC Tasikmalaya kembali melakukan penertiban terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam operasi yang digelar di area Pasar Banjar, petugas menemukan ribuan batang rokok tanpa cukai yang sesuai aturan dan langsung mengamankannya.
Informasi mengenai adanya penjualan rokok ilegal awalnya disampaikan warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan bergerak menuju lokasi dan memeriksa sejumlah kios yang dicurigai menyimpan produk rokok bermasalah.
Kasi Pengawasan Gakperunda Satpol PP Kota Banjar, Endra Herdiana, membenarkan bahwa temuan tersebut berasal dari dua kios yang mendapatkan barang dari seorang sales.
“Total ada 7.960 batang rokok ilegal yang kami temukan dan langsung diamankan,” ujar Endra, Sabtu (15/11/2025).
Ia menyampaikan bahwa produk yang disita memang memiliki pita cukai, namun tidak sesuai dengan jenis rokok yang dikemas. Kondisi ini menyebabkan barang tersebut dikategorikan sebagai rokok ilegal karena pelabelan yang tidak tepat.
“Pita cukai yang seharusnya untuk SKT 12 batang justru dipakai untuk SKM kemasan 20 batang. Ada juga pita untuk kemasan 10 batang ditempel pada kemasan 20 batang, sehingga masuk kategori pelanggaran,” kata Endra.
Selain menyisir kios di Pasar Banjar, petugas gabungan melanjutkan razia ke wilayah Binangun, Kecamatan Pataruman. Namun, pemeriksaan di lokasi tersebut tidak menemukan adanya pelanggaran serupa.
Seluruh rokok ilegal hasil penertiban kini telah didata dan diserahkan kepada Bea Cukai KPPBC Tasikmalaya untuk proses lebih lanjut.
“Penertiban akan terus kami lakukan secara rutin untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kota Banjar,” ucap Endra. (Eri)

















