TASIKMALAYA | Priangan.com — Perhutani KPH Tasikmalaya akhirnya mengonfirmasi bahwa Perpanjangan Persetujuan Teknis (Pertek) pertambangan di Blok Cengal, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya memang telah diterbitkan. Namun yang mengejutkan, KPH Tasikmalaya mengaku tidak menerima tembusan apa pun terkait keputusan tersebut.
KSS Kompers Perum Perhutani KPH Tasikmalaya, Salim, menyatakan bahwa setelah dilakukan pengecekan internal, pihaknya baru mengetahui bahwa perpanjangan Pertek sudah terbit pada Agustus 2025.
“Setelah dicek, ternyata memang sudah diperpanjang bulan Agustus 2025. Tetapi kami tidak mendapatkan tembusannya,” ujar Salim kepada Priangan.com, Kamis (11/12/2025) malam.
Menurutnya, hal ini terjadi karena prosedur pengajuan Pertek tidak dilakukan melalui KPH sebagai pengelola lapangan. Prosesnya dilakukan langsung oleh pemohon ke Kementerian Kehutanan, bukan melalui KPH Tasikmalaya.
“Untuk prosedur pengajuan Pertek ini, memang diajukan langsung ke Kementerian Kehutanan. Setelah itu dari kementerian diturunkan ke Perum Perhutani. Dalam hal ini, kami di KPH Tasikmalaya hanya bertugas melakukan cek lokasi,” jelasnya.
Salim menegaskan bahwa KPH Tasikmalaya tidak memiliki kewenangan mengeluarkan izin apa pun, termasuk Pertek. Peran mereka hanya untuk melakukan pemeriksaan lapangan, sementara keputusan final berada di tingkat kementerian dan direksi Perhutani.
“Kami tidak ada kebijakan untuk mengeluarkan izin. Kami hanya cek lokasi saja,” tegasnya.
Ia memperkirakan bahwa tembusan perpanjangan Pertek tersebut hanya disampaikan kepada Divre Perhutani Jawa Barat dan Banten Saja, bukan kepada Perhutani KPH Tasikmalaya. Hal itulah yang membuat KPH tidak mengetahui terbitnya perpanjangan hingga dilakukan pengecekan ulang.
“Sepertinya tembusannya hanya ke Divre saja, dan tidak ada ke Perhutani KPH Tasikmalaya, jadi kami yang mempunyai lokasi tidak mengetahui adanya perpanjang Pertek ini,” katanya.
Konfirmasi ini sekaligus meluruskan adanya perbedaan informasi sebelumnya antara unsur Perhutani dan pihak pemohon terkait status perpanjangan Pertek. Meski sudah diperpanjang, KPH Tasikmalaya menegaskan bahwa proses perizinan lain seperti IPR dan PPKH tetap berada di ranah kementerian dan pemerintah daerah, bukan pada Perhutani. (yna)

















