JAKARTA | Priangan.com – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menghadapi gugatan hukum dari kader internal partainya sendiri.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Djufri dan rekan-rekannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (5/9), dengan alasan bahwa perpanjangan masa jabatan Megawati beserta pengurus PDIP hingga tahun 2025 dianggap melanggar aturan partai.
Djufri dan tim hukum yang diwakili oleh Anggiat BM Manalu menyatakan bahwa sesuai AD/ART partai, kepemimpinan Megawati seharusnya berakhir pada Agustus 2024.
Namun, Megawati tetap melanjutkan perannya sebagai Ketua Umum tanpa melalui kongres partai yang diperlukan untuk memperpanjang masa jabatan. Mereka menganggap langkah ini ilegal dan memohon agar pengadilan membatalkan keputusan perpanjangan tersebut.
“Bahwa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sudah demisioner sebagai Ketua Umum Partai PDIP, beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10/8/2024. Masa periode kepengurusan sudah berakhir maka seharusnya dilakukan kongres. Sehingga tidak lagi berwenang untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP untuk tahun 2019-2024 hingga 2025,” ujar Anggiat dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Anggiat menyebut bahwa perpanjangan kepengurusan ini tidak hanya melanggar AD/ART, tetapi juga berpotensi melibatkan konflik kepentingan. Ia menuding bahwa mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang juga merupakan kader senior PDIP, ikut terlibat dalam menyetujui perpanjangan kepemimpinan Megawati atas dasar perintah internal partai. Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta agar pengadilan menyatakan perpanjangan masa jabatan ini batal demi hukum.
Menanggapi gugatan yang mencuat, PDIP belum memberikan tanggapan resmi yang mendalam. Ketua DPP PDIP Bidang Hukum, HAM, dan Advokasi Rakyat, Yasonna Laoly pada Senin (9/9), menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui detail tentang gugatan tersebut dan menyebut kabar tersebut “mengada-ada.”
“Enggak tahu, saya belum cek. Nanti cek sama Pak Menteri,” kata Yasonna
Sementara itu, Komarudin Watubun, Ketua DPP PDIP lainnya, menuturkan bahwa partai akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait keabsahan Djufri dan rekan-rekannya sebagai kader partai.
“Kita harus cek dulu posisi kader kah apa bukan, status mereka kan harus kita pastikan dulu,” ungkapnya di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa (10/9).
Komarudin juga menegaskan bahwa dinamika politik dan tantangan seperti ini bukanlah hal yang baru bagi PDIP. Menurutnya, partai yang sudah melewati berbagai rintangan sejarah tidak akan terguncang hanya karena satu gugatan hukum.
Meski demikian, ia menghargai proses hukum yang tengah berjalan dan mengakui bahwa dalam negara hukum, setiap warga negara berhak untuk mengajukan gugatan jika merasa ada yang dilanggar. PDIP pun akan menunggu proses verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui siapa di balik pengajuan gugatan ini. (mth)