Perjalanan Panjang Presidential Threshold, Syarat Ambang Batas yang Baru Saja Dihapus MK

JAKARTA | Priangan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan kalau aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold inkonstitusional. Pembacaan amar putusan tersebut  dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis, 2 Januari 2025, lalu.

Adanya putusan ini tentu saja menjadi sejarah penting dalam perpolitikan di Indonesia sekaligus menutup perjalanan panjang pengujian Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 yang telah diajukan sebanyak 36 kali.

Bila dirunut pada sisi sejarah, konsep presidential threshold mulai diterapkan di Indonesia pada tahun 2003 melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pada saat itu, pasangan calon hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh sedikitnya 15 persen kursi di DPR atau 20 persen suara sah nasional. Aturan ini untuk pertama kalinya diterapkan pada Pemilu 2004, saat Indonesia melaksanakan pemilihan presiden secara langsung untuk pertama kalinya.

Seiring berjalannya waktu, ambang batas tersebut beberapa kali mengalami perubahan. Pada Pilpres 2009, misalnya, ambang batas dinaikkan menjadi 25 persen kursi DPR atau 20 persen suara sah nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008. Walhasil, pada pemilu kala itu, perubahan ini menghasilkan tiga pasangan calon presiden, di mana Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono keluar sebagai pemenang.

Pada penyelenggaraan Pilpres 2014, tidak ada perubahan. Pilpres tetap menggunakan ambang batas yang sama. Di pemilu tahun ini, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden hanya diikuti oleh dua pasangan calon, yakni paslon Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla menang kala itu dengan perolehan suara sebesar 53,15% suara.

Lihat Juga :  Tragedi Tiananmen 1989, Catatan Kelam Pemerintah China

Baru pada  tahun 2019, aturan ini kembali disesuaikan. Kala itu, syarat ambang batas presiden diubah menjadi 20 persen kursi DPR atau sedikitnya memiliki perolehan suara sah nasional sebanyak 25 persen suara.

Perlu diketahui, kalau pada pilpres tahun 2004, 2009, dan 2014, syarat perolehan suara sah nasional menggunakan hasil Pileg yang telah digelar sebelumnya. Sementara pada pilpres 2019 ini, ambang batas yang digunakan adalah perolehan jumlah kursi DPR dan suara sah nasional pada pileg anggota DPR periode sebelumnya. Ini terjadi lantaran pada 2019 pemilu dilakukan secara serentak.

Lihat Juga :  Mengenang Kejadian Tragis di Stadion Hillsborough

Lewat perubahan ini, Pilpres 2019 sama sekali tidak mengalami perubahan yang signifikan. Pada saat itu, pemilu tetap diikuti oleh dua pasangan calon yang semula pernah bertarung di Pilpres 2014, yakni Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

Yang berbeda dari penyelenggaraan kali ini, hanyalah sosok wakil yang mendampingi mereka, jika sebelumnya Jokowi didampingi Jusuf Kala, pada Pilres 2019 diganti oleh KH. Ma’ruf Amin. Pun dengan Prabowo Subianto, pasangan calon wakilnya diganti menjadi Sandiaga Salahudin Uno. Hasil akhirnya, Jokowi kembali memenangkan perhelatan tersebut dengan perolehan sebesar 55,50%.

Hal yang sama terjadi pada pemilu 2024. Aturan syarat ambang batas pencalonan presiden tidak dirubah dan masih berpijak pada ketentuan Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ambang batas 20 persen kursi DPR dan perolehan suara sah nasional sebanyak 25 persen suara.

Hasilnya, dalam pemilihan kali ini diikuti oleh tiga pasangan calon, yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Baru dalam pemilu kali inilah, sosok Prabowo Subianto akhirnya keluar sebagai pemenang setelah sebelumnya berkali-kali gagal dalam pertarungan.

Lihat Juga :  Junkers Ju 87 Stuka, Pesawat Paling Ikonik Sepanjang Masa

Setelah melewati perjalanan panjang itu, pada awal tahun 2025 MK akhirnya memutuskan untuk mengapus syarat ambang batas tersebut. Hal ini tentu saja menjadi angin segar bagi perpolitikan di Indonesia.

Kini, dengan dihapusnya syarat ambang batas, seluruh partai politik punya akses yang setara untuk mencalonkan presiden maupun wakil presiden jagoan mereka. (ersuwa)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos