TASIKMALAYA | Priangan.com – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya turut ambil bagian dalam sosialisasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2025 tentang penyederhanaan perizinan dan pengawasan pengelolaan sumber daya alam sektor energi dan mineral. Kegiatan ini digelar pada Selasa, 16 Desember 2025, di GOR Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya.
Sosialisasi tersebut dihadiri Wakil Administratur/KSKPH Tasikmalaya, Rodiana Rahman, Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan (KSS HKAKP) Salim, serta Komandan Regu Polisi Hutan, Heri Heryanto. Hadir pula sejumlah pemangku kepentingan lintas sektor, mulai dari Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Camat Karangjaya Atang Sumardi, S.Kep., M.M., jajaran Polsek Karangjaya, Koramil Cineam, Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Ketua Koperasi Tunggal Mandiri Bersatu, perwakilan Bank BJB, hingga masyarakat Desa Karanglayung.
Dalam sambutannya, Rodiana Rahman menegaskan komitmen Perhutani dalam mendukung kebijakan penyederhanaan perizinan tanpa mengabaikan perlindungan kawasan hutan. Menurutnya, regulasi baru ini menjadi pijakan penting dalam menata pengelolaan sumber daya alam agar lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.
“Kami menyambut baik sosialisasi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025. Regulasi ini memberikan arah yang lebih jelas dalam menyelaraskan proses perizinan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan. Perhutani berkomitmen mendukung tata kelola yang berkeadilan dan ramah lingkungan,” ujar Rodiana.
Senada dengan itu, Camat Karangjaya Atang Sumardi menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memastikan perizinan dan pengawasan berjalan efektif di tingkat lokal.
“Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah kecamatan, perangkat desa, pelaku usaha, dan masyarakat. Harapannya, perizinan yang lebih efisien dapat melahirkan tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga Karanglayung dan sekitarnya,” kata Atang.
Dalam pemaparan materi, dijelaskan bahwa Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 bertujuan menyederhanakan proses perizinan usaha sektor energi dan mineral melalui sistem Online Single Submission (OSS), sekaligus meningkatkan kepastian hukum dan pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha di lapangan.
Melalui sosialisasi ini, para pemangku kepentingan diharapkan memiliki pemahaman yang utuh mengenai arah kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam yang tertib secara administrasi, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas. (yna)

















