Perhutani: Perpanjangan Pertek Blok Cengal Belum Disetujui Direksi

TASIKMALAYA | Priangan.com — Proses perpanjangan Persetujuan Teknis (Pertek) untuk pengelolaan wilayah pertambangan rakyat (WPR) di Blok Cengal, Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, hingga kini belum mendapat persetujuan direksi Perhutani. Padahal Pertek tersebut menjadi dasar utama bagi koperasi pengelola untuk pengelolaan lahan perhutani ke Kementerian Kehutanan.

Pertek itu diterbitkan pada 2023 dan berakhir pada Mei 2025. Koperasi Tunggal Mandiri Bersatu (KTMB) telah mengajukan permohonan perpanjangan, namun Perhutani menyatakan berkas tersebut masih dalam proses dan belum dikeluarkan oleh direksi.

“Berkas perpanjangan Pertek sudah diajukan, tetapi sampai hari ini belum dikeluarkan oleh direksi,” kata KSS Kompers KPH Perhutani Tasikmalaya, Salim.

Lahan yang diajukan koperasi merupakan area hutan produksi seluas 10 hektare di Blok Cengal yang sudah masuk dalam WPR yang ditetapkan Kementerian ESDM. Meski Pertek dan WPR telah terbit, aktivitas penambangan oleh masyarakat sudah berlangsung jauh sebelum IPR resmi dikeluarkan.

“WPR sudah ada, Pertek juga pernah diterbitkan, tapi kegiatan masyarakat terjadi sebelum keluarnya IPR,” ujarnya.

Salim mengatakan, keberadaan pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Perhutani tepatnya di Petak 30B, Blok Cengal–Citunun sudah lama. Dari hasil pemantauan sejak 2021, Perhutani mencatat total 27 lubang tambang ilegal. Aktivitas tersebut disebut tidak aktif saat ini, namun tetap menimbulkan ancaman kerusakan lingkungan jika penambangan kembali dilakukan.

“Kerusakan pohon tidak ada, tetapi kerugian tetap ada. Ada perambahan dan perusakan. Kalau terus ditambang, kawasan itu berpotensi bencana karena tanahnya dilubangi dan hanya ditopang kayu,” kata Salim.

Ia menegaskan, intensitas PETI mengganggu tugas lapangan petugas Perhutani. Bahkan beberapa kali petugas juga sempat dihadang para penambang. Pada 2021, tim Gakkum KLHK juga pernah melakukan operasi penertibang dan reklamasi sejumlah lubang tambang. Seluruh laporan terkait PETI secara rutin disampaikan kepada pimpinan dan kepolisian.

Lihat Juga :  Efisiensi Bukan Alasan! DPRD Tagih Janji Perbaikan Infrastruktur dari Bupati Baru

“Kami rutin patroli. Sejak 2021, beberapa dari 27 lubang itu sudah kami laporkan,” tegasnya.

Lihat Juga :  Pengrajin Perhiasan Akui Beli Emas dari Penambang Ilegal Karangjaya

Perhutani juga mengaku pernah menawarkan pola pengelolaan legal kepada masyarakat dan pemerintah desa, namun tidak mendapat respons positif.
Salim menegaskan bahwa Perhutani tidak akan mengeluarkan perizinan apa pun jika bertentangan dengan aturan kehutanan.

“Kalau bertentangan dengan aturan, Pertek itu tidak akan dikeluarkan,” jelasnya. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos