Perda KTR Mandek Bertahun-Tahun, DPRD Dinilai Lamban Sahkan Regulasi Kesehatan

TASIKMALAYA | Priangan.com – Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kembali mencuat ke permukaan setelah sekian lama tertahan tanpa kejelasan. Meski wacana dan pembahasannya telah dimulai sejak era kepemimpinan Bupati Ade Sugianto, hingga kini naskah regulasi tersebut belum kunjung disahkan.

Di bawah kepemimpinan Bupati Cecep Nurul Yakin, dorongan untuk merealisasikan aturan tersebut kembali menguat dan mendapat perhatian serius.

Ranperda KTR sempat dibahas intensif pada tahun 2024 oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Tasikmalaya, bahkan sempat dibawa ke tingkat provinsi dalam pertemuan dengan Dinas Kesehatan Jawa Barat di Bandung. Namun, hingga akhir masa jabatan Bupati Ade Sugianto (2021–2025), pembahasan itu berhenti di tengah jalan dan tidak menghasilkan produk hukum apa pun. Ranperda tersebut kemudian masuk dalam daftar regulasi yang belum rampung dan menggantung tanpa kepastian.

Memasuki masa kepemimpinan Bupati Cecep Nurul Yakin, pembahasan Ranperda KTR kembali digulirkan. Cecep menegaskan bahwa keberadaan regulasi ini sangat mendesak, terutama untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, terutama mereka yang tidak merokok namun terpaksa menjadi korban perokok pasif.

Ia menilai sudah waktunya ada keberpihakan serius terhadap hak masyarakat untuk menghirup udara bersih di ruang-ruang publik.

“Ranperda KTR ini belum juga disahkan oleh DPRD. Saya sudah mendorong agar regulasi ini segera ditetapkan. Kita tidak bisa terus-menerus menunda, karena dampaknya nyata bagi kesehatan masyarakat,” ujar Bupati Cecep Nurul Yakin, saat ditemui usai agenda internal di lingkup Pemkab Tasikmalaya, Minggu (6/7/2025).

Ia menyoroti tingginya kasus penyakit paru-paru yang disebabkan oleh paparan asap rokok, khususnya di ruang tertutup. Menurutnya, sebagian besar penderita bukan perokok aktif, melainkan perokok pasif yang tak punya pilihan selain menghirup udara tercemar. Inilah yang membuat Cecep menaruh perhatian besar pada keberadaan aturan KTR sebagai landasan hukum untuk melindungi hak publik.

Lihat Juga :  Upaya Polisi Tertibkan Tambang Dimanfaatkan Oknum, Catut Nama Pejabat Polres dan Minta Sejumlah Uang

“Banyak kasus paru-paru yang bukan disebabkan karena merokok sendiri, tapi karena menghirup asap rokok orang lain di tempat umum. Itulah kenapa saya ingin perda ini segera berlaku, supaya ada aturan jelas tentang kawasan merokok dan tidak merokok,” kata Cecep.

Ia juga menambahkan bahwa apabila perda ini sudah diberlakukan, maka Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akan segera memetakan lokasi-lokasi mana saja yang akan ditetapkan sebagai smoking area. Termasuk di antaranya adalah kantor pemerintahan, sekolah, rumah ibadah, dan area publik lain yang selama ini luput dari pengawasan terkait aktivitas merokok.

Lihat Juga :  BTT Tinggal Rp400 Juta, DPRD Tasikmalaya Desak Tambahan Anggaran Hingga Rp50 Miliar

“Nantinya, titik-titik untuk smoking area akan kita atur secara tegas dalam perda. Area seperti kantor pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah akan kita evaluasi, dan sebagian besar akan masuk kawasan tanpa rokok. Tapi tentu kita beri ruang juga agar hak perokok tetap dihormati di tempat yang sesuai,” tegasnya.

Meski demikian, Cecep juga menggarisbawahi bahwa Perda KTR bukan hanya produk pemerintah eksekutif, melainkan hasil kerja bersama antara eksekutif dan legislatif. Oleh karena itu, ia meminta DPRD segera menindaklanjuti proses pembahasannya. Ia berharap tidak ada lagi tarik ulur politik dalam urusan yang menyangkut kesehatan publik.

“Perda ini merupakan produk bersama antara DPRD dan pemerintah daerah. Kalau dari sisi eksekutif, kami siap. Tinggal bagaimana DPRD bisa mengagendakan kembali pembahasan dan segera mengetuk palu,” ujarnya.

Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan DPRD Kabupaten Tasikmalaya akan menjadwalkan kembali pembahasan Ranperda KTR. Padahal, regulasi semacam ini bukan hal baru di sejumlah daerah lain di Jawa Barat, bahkan sudah diberlakukan secara efektif untuk menciptakan ruang publik yang sehat dan tertib.

Lihat Juga :  Prabowo Bakal Mulai Berkantor di IKN pada 2028, Jajaran ASN Siap-siap Pindah 2025

Desakan dari berbagai pihak juga mulai muncul, terutama dari kalangan tenaga kesehatan dan pegiat lingkungan yang menilai lambannya pengesahan Perda KTR menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah terhadap perlindungan kesehatan masyarakat. Mereka berharap dorongan dari Bupati Cecep bisa menjadi momentum bagi DPRD untuk segera menyelesaikan regulasi yang sempat tertunda selama bertahun-tahun. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos