Pencatatan Nikah Dipusatkan di KUA, Kemenag Tegaskan Peran Amil Hanya Tokoh Masyarakat

TASIKMALAYA | Priangan.com – Kementerian Agama Kota Tasikmalaya memastikan tidak ada lagi staf informal di tingkat kelurahan yang mengurus administrasi pernikahan. Amil atau lebe kini bukan bagian dari struktur Kemenag dan tidak lagi memiliki kewenangan dalam proses pencatatan nikah.

Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kota Tasikmalaya, Dr. Saripudin M.Pd, menegaskan masyarakat yang akan menikah wajib mengurus sendiri seluruh persyaratan ke Kantor Urusan Agama (KUA) tanpa menggunakan perantara.

“Sekarang tidak boleh lagi menggunakan jasa amil atau pihak ketiga. Persyaratan nikah harus diurus langsung oleh calon pengantin. Amil bukan bagian dari Kementerian Agama,” tegasnya kepada Priangan.com, Rabu (4/3/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Dalam aturan terbaru itu, amil tidak lagi diakui sebagai staf informal Kemenag. Jika sebelumnya mereka sempat diangkat dan memiliki SK resmi, kini statusnya hanya sebatas tokoh masyarakat.

“Petugas resmi pencatatan pernikahan hanya ada di KUA. Tidak ada lagi peran formal amil di kelurahan,” ujarnya.

Kemenag juga menegaskan soal biaya pernikahan. Untuk akad nikah di luar kantor KUA, biaya resmi sebesar Rp600 ribu dan masuk dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Nominal itu sudah termasuk honor penghulu, sehingga masyarakat tidak perlu memberikan tambahan biaya apa pun.

“Jangan ada lagi honor tambahan untuk penghulu. Sudah diatur dalam PNBP,” kata Saripudin.

Sementara itu, untuk akad nikah yang dilaksanakan di kantor KUA atau Bale Nikah pada jam kerja, tidak dipungut biaya sepeser pun alias gratis.

Saripudin menegaskan, kebijakan ini bertujuan mencegah praktik pungutan di luar ketentuan dan memastikan transparansi biaya pernikahan. Ia juga menginstruksikan seluruh KUA di Kota Tasikmalaya agar tidak mempersulit calon pengantin yang mengurus administrasi secara mandiri.

Lihat Juga :  Singkong Goreng Jadi Menu MBG Ramadan, Warga Tasikmalaya Ramai-ramai Protes

“Kami justru meminta KUA memprioritaskan masyarakat yang mengurus sendiri tanpa perantara,” ujarnya.

Lihat Juga :  Santri Sekaligus Jurnalis Diduga Dianiaya Ketua KDMP di Tasikmalaya, BEM Pesantren Ancam Turun Aksi

Dalam waktu dekat, Kemenag Kota Tasikmalaya akan menyebarkan surat resmi ke seluruh kelurahan untuk menegaskan kembali status amil yang tidak lagi berada di bawah kewenangan Kementerian Agama. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos