CIAMIS | Priangan.com – Tindak pidana penipuan dan penggelapan beras dengan alasan untuk keperluan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) berhasil diungkap oleh Polres Ciamis. Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono, menjelaskan kasus ini bermula saat seorang warga Garut berinisial IA bersama rekannya R yang kini masih buron, memesan beras dari seorang korban berinisial DF dengan dalih untuk kebutuhan dapur MBG.
Untuk memperkuat tipu muslihatnya, para pelaku bahkan menyewa sebuah rumah kontrakan di Desa Cijulang, Kecamatan Cihaurbeuti, yang lokasinya tepat di depan dapur MBG. Dari tempat itu, korban diminta mengantarkan beras sebanyak 1,35 ton. “Beras diturunkan di kontrakan tersangka, namun setelah itu pelaku R mengatur IA agar berpura-pura mengajak korban mengambil uang ke ATM di Rajapolah dengan kendaraan berbeda,” kata Carsono dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (18/9/2025).
Dalam perjalanan, IA justru kabur menggunakan sepeda motor, sementara beras yang sudah diturunkan lebih dulu dipindahkan ke mobil lain. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian cukup besar. Rangkaian penipuan ini akhirnya terbongkar ketika IA ditugaskan rekannya untuk menerima kiriman minyak goreng di Rajapolah. Saat itu, korban yang sebelumnya dirugikan justru datang bersama anggota Polsek Cisayong.
“Petugas kemudian langsung mengamankan tersangka. Karena lokasi penipuan beras berada di wilayah Cihaurbeuti, maka kasusnya ditangani Polres Ciamis,” ungkap Carsono.
Dari penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil dan satu unit sepeda motor yang digunakan dalam aksi penipuan. “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tambahnya. (Eri)