TASIKMALAYA | Priangan.com – Kabar baik bagi warga Kota Tasikmalaya yang hendak memperpanjang STNK tahunan. Layanan Samsat Keliling Kota Tasikmalaya kembali hadir untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.
Pelayanan Samsat Keliling ini dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026, dengan lokasi strategis di pusat kota. Warga diimbau memanfaatkan layanan ini agar proses perpanjangan STNK bisa dilakukan lebih cepat dan efisien.
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Kota Tasikmalaya
Hari/Tanggal: Senin, 26 Januari 2026
Waktu Pelayanan: Pukul 09.00 – 13.00 WIB
Lokasi:
Taman Kota Tasikmalaya
Layanan ini ditujukan khusus untuk masyarakat Kota Tasikmalaya yang akan melakukan pengesahan STNK tahunan.
Syarat Perpanjang STNK di Samsat Keliling Kota Tasikmalaya
Sebelum datang ke lokasi, pastikan warga telah menyiapkan persyaratan berikut:
E-KTP asli pemilik kendaraan (sesuai data di STNK)
STNK asli
Uang tunai sesuai nominal pajak kendaraan yang tertera pada STNK
Tanpa kelengkapan tersebut, proses pelayanan tidak dapat dilakukan.
Alur dan Panduan Perpanjangan STNK Tahunan
Berikut tahapan perpanjangan STNK di Samsat Keliling Kota Tasikmalaya:
Menyerahkan STNK asli yang akan diperpanjang
Menunjukkan KTP asli sesuai data STNK
Khusus WNA, wajib melampirkan dokumen pendukung
Petugas melakukan verifikasi data kendaraan
Petugas menginformasikan besaran pajak
Wajib pajak melakukan pembayaran
Menunggu proses pencetakan STNK
STNK yang telah disahkan diserahkan kembali
Proses selesai
Perlu diketahui, Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan, tidak melayani perpanjangan lima tahunan atau penggantian plat nomor.
Warga Kota Tasikmalaya disarankan datang lebih awal guna menghindari antrean panjang. Pantau terus update jadwal Samsat Keliling Kota Tasikmalaya hanya di Priangan.com. (Rco)

















