TASIKMALAYA | Priangan.com – Pengukuhan Kabupaten Sukapura oleh Sultan Agung berada di persimpangan jalan. Antara kegembiraan dan kesedihan. Di satu sisi, Raden Wirawangsa yang dibenum menjadi Tumenggung atau Bupati Sukapura pertama layak mendapat anugrah terhormat itu. Raden Wirawangsa telah berhasil menggagalkan pemberontakan Dipati Ukur terhadap Mataram.
Namun di sisi lain, tertangkapnya Dipati Ukur oleh Raden Wirawangsa dipandang sebagai tindakan makan tulang kawan. Lantaran, sebagian kalangan mengapresiasi langkah Dipati Ukur melawan Mataram sebagai tindakan heroik untuk melepaskan diri dari kekuasaan Mataram, memperjuangkan kedaulatan orang Sunda Priangan.
Umumnya, masyarakat gembira karena sang umbul Wirawangsa telah menerima kehormatan dari Kanjeng Sultan Agung Mataram. Tentu saja sangat menggembirakan, karena Sukapura dimerdekakan sampai tujuh turunan. Rakyat tidak perlu membayar upeti setiap tahun kepada Mataram.
Ketentuan itu semula berlaku untuk 12 wilayah meliputi Sukakerta, Pagerbumi serta Cijulang; Mandala dan Kelapa Genep; Cipinaha dan Lingga Sari; Cigugur, Parakan Tiga (Pamengpeuk) dan Maroko; Parung; Karang; Bojongeureun; Suci; Panembong (Garut); Cisalak; Nagara; dan Cidamar. Kemudian ditambah lagi dengan tiga wilayah dari sembilan wilayah yang disita dari Dipati Ukur, yakni Saunggantang, Taraju, dan Malangbong. (ms)