Pengrajin Perhiasan Akui Beli Emas dari Penambang Ilegal Karangjaya

TASIKMALAYA | Priangan.com – Dua pengrajin perhiasan di Tasikmalaya mengakui membeli emas mentah ilegal. Fakta itu terungkap dalam sidang perkara tambang emas ilegal di Kecamatan Karangjaya, dengan terdakwa Jajang Permana, yang digelar di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (18/11/2025).

Dua orang pengrajin yang menjadi saksi itu yakni Herdi, 56 tahun, warga Karangasem, Ciawi dan Tete Dasuki, 63 tahun, warga Nagrog, Rajapolah.

“Ya saya beli emas dari saudara Jajang,” ujar Herdi dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin Maryam Broo.

Ia mengaku telah membeli emas dari terdakwa sebanyak empat kali. Transaksi itu berlangsung antara Februari hingga Juni 2024. Bentuk emas yang dijual berupa bilion atau emas mentah batangan. Jumlahnya mencapai lebih dari 70 gram. Pembelian pertama seberat 40 gram, 20 gram, dan 12 gram, namun transaksi jumlahnya tidak disebutkan.

“Saya lupa jumlah yang dijual terakhir ke saya karena sudah lama,” ujar Herdi.

Herdi mengaku harga pembelian emas ke Jajang sebesar Rp 900 ribu per gramnya. Patokan harga itu diambil dari harga pasaran di google dikurangi 30 ribu. Ia hanya mengambil margin sebesar Rp7 ribu, setelah emas itu diolah kembali.

Herdi mengaku tidak mengetahui legalitas tambang Jajang, hanya menduga emas itu berasal dari wilayah Cineam. Dia telah mengenal terdakwa lebih dari 10 tahun.

“Saya hanya tanya apakah barang ini aman atau bukan barang curian,” ujarnya.

Hakim Ketua menanyakan pola penjualan yang dilakukan Jajang. Herdi menjawab terdakwa biasanya datang setiap satu hingga satu setengah bulan. Saat ditegaskan apakah ia meyakini Jajang adalah penambang, Herdi menjawab, “Iya.”

Saksi Tete Dasuki, juga mengaku telah empat kali membeli emas dari Jajang. Bentuknya bulatan atau bilion dengan kadar sekitar 80 persen. Namun, ia tidak menyebutkan jumlah total pembelian itu. Transaksi yang diingatnya hanya seberat 30 gram, 18 dan 2 gran dengan harga beli Rp1,8 juta.

Lihat Juga :  Optimis Menang, Tiga Pasangan Calon Yakin Raih Suara Terbanyak di PSU Tasikmalaya

Tete mengatakan hanya mengambil keuntungan sekitar Rp 40 ribu setiap gramnya setelah jadi perhiasan.

Lihat Juga :  Bekas Tambang Emas Ilegal di Salopa Disulap Jadi Kebun Kopi dan Pepaya

“Saya tidak pernah menanyakan izin usaha Jajang. Dia bilang ambil emas dari lumpur daerah Cineam,” ujarnya.

Keterangan kedua saksi ini tidak dibantah sedikitpun oleh Jajang. Namun penasehat hukum terdakwa meminta majelis hakim untuk menghadirkan pengusaha lain yang disebutkan oleh para saksi sebelumnya. Majelis akan mempertimbangkan permohonan penasehat hukum tersebut setelah semua saksi yang berada dalam berkas dakwaan dihadirkan di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum M. Fakharuzzaman, sebelumnya mendakwa Jajang dengan Pasal 89 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan dan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. (szm)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos