SURABAYA | Priangan.com – Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan terdakwa atas kasus penganiayaan, Ronald Tannur, ditangkap oleh Kejaksaan Agung. Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, membenarkan penangkapan itu. Menurutnya, mereka semua ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Rabu, 23 Oktober 2024.
“Betul (ada OTT tiga hakim yang bebaskan Ronald Tannur),” katanya, seperti dilansir Kompas.com, Kamis, 24 Oktober 2024.
Febrie membenarkan bahwa penangkapan ketiga hakim itu berkaitan dengan kasus Ronald Tannur. Mereka diduga telah terlibat dalam kasus suap yang berujung pada vonis bebas Ronald Tannur. Selain tiga hakim, Kejagung juga turut mengamankan satu orang pengacara yang diduga menjadi penyalur uang haram tersebut.
Pasca ditangkap, mereka semua dikabarkan akan segera dibawa ke Kejati Jatim sebelum akhirnya dibawa ke Kejaksaan Agung.
Seperti diketahui, sosok Gregorius Ronald Tannur berhasil menyita perhatian publik pasca melakukan pembunuhan kepada kekasihnya, Dini Sera Afriyanti. Namun, meski telah ada sederet bukti, anak dari mantan anggota DPR-RI itu malah divonis bebas oleh hakim pada Juli 2024 lalu.
Hal ini tentu saja mengundang kecurigaan publik. Tak sedikit pihak yang bereaksi. Dugaan suap pun muncul pasca hakim memvonis bebas Ronald. Selain itu, mereka juga dinilai tidak memperhatikan bukti-bukti yang ada sehingga pada saat itu Komisi Yudisial mengeluarkan rekomendasi agar tiga hakim itu dipecat karena melanggar kode etik berat. (wrd)