Penetapan Bupati Tasikmalaya Terpilih Hasil PSU Terganjal Proses di MK

TASIKMALAYA | Priangan.com – Proses penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 belum dapat dilaksanakan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat masih menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ada atau tidaknya gugatan hasil pemungutan suara.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menegaskan bahwa tahapan penetapan calon terpilih baru akan dilakukan setelah melewati masa tenggat pengajuan permohonan sengketa hasil pemilu ke MK.

“Penetapan calon terpilih hanya bisa dilakukan jika dalam tiga hari kerja setelah rekapitulasi tidak ada pihak yang mengajukan permohonan ke MK,” ujar Ami di Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (24/4/2025).

Rekapitulasi hasil perolehan suara PSU sendiri telah rampung dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar sejak Rabu (23/4) hingga Kamis dini hari. Hasilnya, pasangan Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi (paslon 2) unggul dengan raihan 465.150 suara atau 52,45 persen dari total suara sah. Sementara dua pasangan lainnya, Iwan Saputra – Dede Muksit Aly memperoleh 152.557 suara (17,20 persen), dan pasangan ketiga meraih 269.075 suara (30,34 persen).

Namun demikian, meski rekapitulasi telah usai, penetapan secara resmi belum dapat dilakukan. “Jika tidak ada gugatan ke MK hingga batas waktu yang ditentukan, maka kami akan menetapkan paslon terpilih dalam waktu maksimal tiga hari sejak menerima pemberitahuan resmi dari MK,” jelasnya.

Jumlah suara sah dalam PSU yang berlangsung pada 19 April 2025 tercatat sebanyak 886.782 suara, dengan suara tidak sah sebanyak 13.457, sehingga total suara yang masuk mencapai 900.239. Dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.418.938 jiwa, partisipasi pemilih tercatat hanya 63 persen—turun dari 68 persen pada Pilkada 2024.

Lihat Juga :  Target Menang 40 Persen, Golkar Siagakan Kader Tangkal Politik Uang di PSU Tasikmalaya

Ami juga menanggapi sikap dua perwakilan pasangan calon yang menolak menandatangani berita acara rekapitulasi. Menurutnya, hal itu tidak mempengaruhi keabsahan hasil pleno.

Lihat Juga :  Mangkrak Bertahun-tahun, Pembangunan Gedung Poliklinik RSUD dr. Soekardjo Siap Dilanjutkan

“Penolakan untuk menandatangani bukan hal yang menghalangi proses. Berita acara tetap sah meski hanya ditandatangani oleh saksi yang hadir dan bersedia,” pungkasnya. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos