TASIKMALAYA | Priangan.com – Warga Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya digegerkan ulah bejat seorang pemuda berusia 21 tahun yang nekat mencabuli tetangganya sendiri, seorang nenek berumur 85 tahun.
Pelaku berinisial Panji kini sudah ditangkap Unit Reskrim Polsek Bantarkalong bersama Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, tak lama setelah peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu dini hari (25/10/2025).
“Benar, kami menerima laporan dugaan tindak asusila terhadap lansia berusia sekitar 85 tahun. Pelaku langsung kami amankan karena ciri-cirinya sudah diketahui warga,” kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, Senin (27/10/2025).
Ridwan menjelaskan, pelaku diduga kuat dalam pengaruh minuman keras saat melancarkan aksinya. Sebelum kejadian, Panji sempat menenggak miras sendirian di sebuah saung di pinggir sawah, tak jauh dari rumah korban.
Dalam kondisi mabuk, Panji masuk ke rumah korban yang tinggal seorang diri. Tanpa pikir panjang, ia langsung memeluk korban dari belakang dan memaksa berbuat cabul.
“Korban sempat berusaha melawan, tapi kalah tenaga dan ketakutan. Tersangka tetap memaksa melakukan perbuatan cabul,” ujar Ridwan.
Usai melampiaskan nafsunya, pelaku kabur meninggalkan korban yang syok berat. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tersangka.
“Kami masih fokus pada kondisi psikologis korban dan menunggu hasil visum. Tersangka sudah kami tahan di Polres Tasikmalaya,” tambah Ridwan.
Dalam pemeriksaan, Panji mengaku melakukan tindakan itu dalam kondisi mabuk. Ia awalnya hendak meminjam alat setrum ikan ke rumah tetangga, namun gagal karena malam sudah larut.
Kini, perbuatannya yang keji itu membuatnya terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara sesuai dengan pasal tindak pidana asusila terhadap lansia. (yna)

















