TASIKMALAYA | Priangan.com– Rencana penghapusan tunggakan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Tasikmalaya masih menjadi bahan kajian serius pemerintah daerah. Padahal, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui surat resmi sudah meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat menghapus denda PBB-P2 sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat di momen HUT ke-80 RI.
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan. Pasalnya, nilai piutang PBB-P2 di Kota Tasikmalaya cukup besar, mencapai Rp24 miliar.
“Penghapusan denda PBB-P2 memang kewenangan pemerintah daerah. Namun, kami perlu mengkaji lebih dulu dampaknya terhadap keuangan daerah. Jangan sampai keputusan yang diambil justru kontraproduktif terhadap kepatuhan warga membayar pajak,” kata Viman, Rabu (20/8/2025).
Meski demikian, ia mengakui kebijakan penghapusan denda bisa menjadi motivasi warga untuk lebih patuh dalam membayar PBB ke depannya. Karena itu, Pemkot akan berhati-hati sebelum memutuskan langkah final.
Di sisi lain, DPRD Kota Tasikmalaya mendorong agar Wali Kota segera merespons positif imbauan Gubernur. Anggota Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya, Kepler Sianturi, menilai penghapusan denda PBB-P2 merupakan kebijakan pro-rakyat yang sangat dinantikan.
“Di tengah ekonomi masyarakat menengah ke bawah yang masih sulit, penghapusan denda pajak jelas akan meringankan beban mereka. Pendapatan Asli Daerah (PAD) mungkin sedikit berkurang, tetapi dampak positifnya bagi warga jauh lebih besar,” ujarnya.
Kepler menambahkan, kebijakan ini bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki tata kelola penarikan PBB sekaligus memberi apresiasi kepada warga yang taat membayar pajak.
“Kalau kebijakan ini ditetapkan, masyarakat akan merasa diperhatikan, dan pada gilirannya kepatuhan pajak justru bisa meningkat,” tegasnya. (yna)