TASIKMALAYA | Priangan.com – Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali menuai sorotan tajam setelah adanya temuan anggaran sebesar Rp670 juta dari APBD 2025 untuk pembangunan pagar dan penataan lingkungan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya.
Data dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP menyebutkan, anggaran itu terbagi ke dalam tiga paket, yakni perencanaan lanjutan, pengawasan lanjutan, serta pekerjaan pemagaran dan penataan bangunan penunjang. Pekerjaan dijadwalkan berlangsung sejak Juli hingga Desember 2025 melalui mekanisme tender.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar karena bukan kali pertama Pemkot mengalokasikan dana untuk lembaga vertikal. Pada 2024 lalu, APBD Kota Tasikmalaya sudah menggelontorkan Rp1.128.050.000 untuk rehabilitasi bangunan dan pemagaran kantor Kejari. Artinya, dalam dua tahun berturut-turut, lebih dari Rp1,7 miliar uang rakyat habis hanya untuk kebutuhan fisik kantor kejaksaan.
Pengamat kebijakan publik, Rico Ibrahim, menilai langkah Pemkot sangat janggal dan melanggar prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah. “Kejaksaan itu lembaga vertikal. Semua kebutuhan sarana prasarana mestinya ditanggung pemerintah pusat melalui DIPA Kejaksaan Agung. Jadi ketika APBD dipakai untuk membiayai pagar Kejaksaan, ini jelas menyalahi logika anggaran,” tegas Rico, Selasa (16/9/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa pola ini berbahaya karena bisa menimbulkan tafsir liar di masyarakat. “Publik tentu bisa menilai, apakah ini murni hibah atau ada maksud lain. Jangan sampai penggunaan APBD seperti ini justru dianggap sebagai cara Pemkot mencari kenyamanan hukum. Kalau lembaga penegak hukum dibiayai pemerintah daerah, potensi konflik kepentingan sangat besar,” ujarnya.
Rico menambahkan, di tengah keterbatasan fiskal daerah, Pemkot seharusnya lebih mengutamakan kebutuhan masyarakat. “Warga masih mengeluhkan jalan yang rusak parah, sampah yang menumpuk di sudut-sudut kota, hingga pelayanan publik yang lambat. Kalau begitu, apa betul pagar kejaksaan jauh lebih mendesak daripada memperbaiki persoalan itu?” sindirnya.
Rico bahkan mengingatkan potensi berulangnya praktik serupa di masa depan. “Kalau pola ini dibiarkan, bukan tidak mungkin nanti APBD juga dipakai untuk merenovasi kantor Polres atau Kodim. Padahal jelas, APBD itu harus diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat Kota Tasikmalaya, bukan lembaga vertikal yang sudah mendapatkan alokasi dana dari APBN,” terangnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya tak memberikan jawaban gamblang. Saat dimintai tanggapan, Kasi Intel Kejari Kota Tasikmalaya, Indra Abdi Perkasa, hanya menolak berkomentar lebih jauh.
“Itu ada bagiannya, langsung saja ke sarana dan prasarana,” ucap Indra singkat.
Hingga kini, tidak ada pernyataan resmi baik dari Pemkot maupun pihak Kejaksaan mengenai alasan penggunaan APBD untuk kebutuhan fisik lembaga vertikal. (yna)