BANJAR | Priangan.com – Keluhan soal kabel fiber optik yang menjuntai direspons oleh Pemerintah Kotq Banjar. Kepala Satpol PP Kota Banjar, Irwan Adhiawan, menyampaikan kalau pihaknya sudah menindaklanjuti keluhan tersebut dengan menggelar rapat koordinasi bersama dinas terkait.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Perizinan dan Dinas PUTR untuk menindaklanjuti aduan masyarakat mengenai kabel fiber optik ini,” ucapnya, Kamis (25/9/2025).
Dalam rapat itu, pemerintah daerah menyoroti keberadaan tiang milik provider yang ternyata sebagian belum memiliki izin resmi. Kondisi tersebut dinilai ikut memperparah ketidakteraturan jaringan kabel optik di sejumlah ruas jalan. Satpol PP pun merencanakan pertemuan dengan para provider untuk mencari solusi bersama.
Irwan menekankan pentingnya keterlibatan penyedia layanan agar aturan yang berlaku dapat dipahami dengan jelas.
“Walaupun sudah berizin, kabel yang menggantung tetap terlihat tidak tertata. Karena itu, pertemuan dengan provider sangat diperlukan agar ada kesepahaman untuk lebih tertib,” ujarnya.
Menurutnya, selain soal estetika kota, penertiban ini juga dilakukan dengan alasan keselamatan masyarakat. Ia menilai, kabel yang menjuntai dikhawatirkan mengganggu lalu lintas bahkan bisa membahayakan pengguna jalan.
Irwan menambahkan, pemasangan kabel udara yang tidak beraturan juga jelas bertentangan dengan Perda Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Kabel yang semrawut bisa mengganggu ketertiban umum dan membahayakan, karena akses kendaraan bisa terhalang,” tegasnya. (Eri)

















