BANJAR | Priangan.com – Pemda Kota Banjar saat ini sedang melakukan pendataan terhadap para pekerja sektor informal agar bisa mendapatkan bantuan iuran program BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diberikan untuk meringankan beban para pekerja yang kesehariannya bergantung pada penghasilan harian, mulai dari pengemudi ojek online, petani, hingga pedagang kaki lima.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Dewi Fartika, menyebutkan, pendataan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami sedang mengumpulkan data melalui desa dan kelurahan. Kuotanya cukup besar, jadi masih banyak kesempatan untuk mendaftar,” kata dia, Kamis, (11/09/2025).
Dewi menambahkan, bantuan iuran ini ditujukan bagi pekerja non formal yang masuk dalam kategori rentan dan kurang mampu. Kelompok tersebut mencakup ojek pangkalan, pemulung, kuli bangunan, nelayan, sopir angkot, serta pekerja lain yang masuk ke dalam Desil 1 sampai Desil 4. Dengan adanya bantuan ini, pekerja informal akan mendapat perlindungan sosial dari risiko pekerjaan yang mereka jalani.
Menurut Dewi, kuota untuk Kota Banjar mencapai 6.821 orang. Namun hingga kini, baru sebagian kecil yang terdata.
“Sementara ini baru ada empat desa yang sudah mengajukan calon penerima bantuan. Masih banyak kuota yang belum terisi,” ucapnya.
Ia pun mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat agar segera mendaftar melalui desa atau kelurahan masing-masing sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Pendaftaran dibuka sampai hari Jumat. Kami berharap pekerja informal yang belum tercover bisa segera mendaftarkan diri,” kata Dewi.
Melalui program ini, pemerintah daerah berharap pekerja sektor informal di Kota Banjar tidak lagi khawatir akan perlindungan jaminan sosial. Setidaknya, dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan, mereka bisa lebih tenang dalam bekerja dan memiliki pegangan saat menghadapi risiko yang tidak terduga. (Eri)