BANJAR | Priangan.com – Pemerintah Kota Banjar tengah menimbang sejumlah usulan dari Paguyuban Online Priangan Timur terkait rencana pelaksanaan program Jumat Berkah yang mengajak ASN menggunakan transportasi online. Wali Kota Banjar, Sudarsono, menilai ide tersebut positif dan dapat menjadi salah satu upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dengan para pelaku transportasi daring.
Namun, Sudarsono menekankan bahwa setiap kebijakan baru harus melalui kajian menyeluruh agar tidak mengganggu efektivitas kerja aparatur. Pemerintah kota juga ingin memastikan ketersediaan armada transportasi sesuai kebutuhan pegawai serta menghindari kemungkinan kendala di lapangan.
“Aspirasi yang bagus perlu kita tindaklanjuti. Tapi harus duduk bersama, baik pemerintah dan pelaku transportasi umum agar harapan itu bisa tercapai,” ujar Sudarsono saat ditemui di Banjar, Rabu (8/10/2025).
Selain soal penggunaan transportasi online bagi ASN, paguyuban juga mengusulkan penghapusan sistem zonasi yang selama ini membatasi area operasi pengemudi online di beberapa titik, seperti kawasan Stasiun Banjar. Menanggapi hal itu, pemerintah kota membuka peluang diskusi lebih lanjut agar semua pihak dapat memperoleh manfaat secara adil.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar, Asep Sutarno, menyampaikan bahwa langkah menghapus zona merah bagi transportasi online memungkinkan untuk dilakukan, asalkan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Ia menegaskan, kebijakan tersebut harus mengacu pada aturan yang berlaku, terutama Permenhub Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
“Itu bisa didiskusikan lagi dengan pihak-pihak bersangkutan, dan itu bagian dari upaya kami Dinas Perhubungan untuk melakukan pembinaan,” kata Asep.
Lebih lanjut, Asep menjelaskan kalau dalam regulasi tersebut, perusahaan angkutan sewa khusus dapat memperluas layanan ke wilayah kabupaten atau kota jika telah membuka kantor cabang dan melaporkan keberadaannya ke pemerintah daerah setempat. Sayangnya, hingga kini belum ada perusahaan transportasi online yang secara resmi mendaftar di Dinas Perhubungan Kota Banjar.
“Kami mengimbau agar pihak perusahaan transportasi online juga mendaftarkan usahanya secara resmi. Kalau nggak terdaftar sesuai aturan, ya kami kesulitan untuk pembinaan,” tuturnya. (Eri)