TASIKMALAYA | Priangan.com – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya akhirnya memastikan skema pembayaran insentif bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Namun, besaran yang diterima pegawai diperkirakan hanya sekitar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per bulan.
Kepastian ini muncul setelah Pemkab Tasikmalaya mengalokasikan anggaran sekitar Rp12,8 miliar untuk membayar insentif sekitar 2.800 PPPK Paruh Waktu selama satu tahun anggaran.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya, Iing Farid Khozin, menjelaskan bahwa jika anggaran tersebut dibagi kepada seluruh pegawai dan dihitung selama satu tahun, maka nominal yang diterima setiap pegawai relatif kecil.
“Total anggaran yang disiapkan sekitar Rp12,8 miliar untuk kurang lebih 2.800 PPPK Paruh Waktu selama satu tahun,” ujar Iing kepada Priangan.com, Selasa (10/3/2026).
Dengan perhitungan tersebut, insentif yang diterima setiap pegawai diperkirakan berada di kisaran Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per bulan. Untuk pembayaran awal, pemerintah berencana merapel gaji bulan berjalan dengan bulan sebelumnya yang sempat tertunda.
Iing menjelaskan keterlambatan pembayaran sebelumnya terjadi karena adanya persoalan regulasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Menurutnya, aturan terbaru dari pemerintah pusat melarang pembayaran honorarium PPPK Paruh Waktu menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) setelah status pengangkatan mereka ditetapkan.
“Kami sempat berada dalam situasi dilematis. Di satu sisi hak pegawai harus dibayarkan, tapi di sisi lain kami harus mematuhi aturan pusat agar tidak terjadi pelanggaran administrasi,” katanya.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Tasikmalaya akhirnya mencari sumber pendanaan lain. Anggaran yang digunakan berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT) serta pergeseran beberapa pos anggaran daerah.
Meski anggaran sudah tersedia, proses pencairan masih menunggu penyelesaian tahapan administrasi. BKPSDM bersama dinas terkait saat ini tengah merampungkan dokumen agar pembayaran bisa segera dilakukan.
Pemerintah daerah menargetkan pencairan insentif tersebut dapat dilakukan dalam waktu dekat, bahkan diupayakan sebelum cuti bersama Idul Fitri.
“Kami sedang proses dan berusaha secepatnya. Mudah-mudahan bisa cair sebelum cuti bersama Idul Fitri,” pungkasnya. (ham)

















