PRIANGAN.COM | TASIKMALAYA – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melarang Aparatur Sipil Negara alias ASN mudik menggunakan kendaraan dinas. Penjabat Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Iin Aminudin, menegaskan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas, bukan untuk urusan pribadi. Namun, pihaknya memberikan toleransi boleh memakai mobil dinas di saat libur lebaran untuk urusan mendesak, seperti ada masyarakat yang perlu diberi pertolongan. Di luar urusan sosial, mobil dinas tidak boleh dipakai untuk urusan pribadi selama libur lebaran. Jika ada ASN yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi yang diberikan.
Pemkab Tasik Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Mei 29, 2019
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
- Gegerhanjuang, Awal Mula Galunggung Jadi Kerajaan
- Menyelami Sejarah Batik, Dari Kerajaan Majapahit hingga Pengakuan Internasional
- Mengungkap Prabu Guru Darmasiksa & Sanghyang Siksa Kandang Karesian
- Menelusuri Jejak Kerajaan Sukakerta, Cikal Bakal Kabupaten Tasikmalaya
- Cerutu dan Soeharto, Bukan Sekedar Kebiasaan Merokok
- Isu Sumbang Dedi Mulyadi Tukang Syirik & Suka Wanita Muda: Tumbang?
- Nurhayati Effendi, Perempuan Pertama dalam Sejarah Tasikmalaya yang Maju sebagai Calon Wali Kota
- Kiai Haji Aminudin Bustomi; Sosok Agamis dengan Segudang Prestasi dan Hobi Ekstrem
- Letkol Untung Syamsuri; Bintang yang Jatuh di Malam Penuh Kelam
- Ed Gein; Sang Penjagal dari Wisconsin yang Tak Pernah Diadili