PRIANGAN.COM | TASIKMALAYA – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melarang Aparatur Sipil Negara alias ASN mudik menggunakan kendaraan dinas. Penjabat Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Iin Aminudin, menegaskan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas, bukan untuk urusan pribadi. Namun, pihaknya memberikan toleransi boleh memakai mobil dinas di saat libur lebaran untuk urusan mendesak, seperti ada masyarakat yang perlu diberi pertolongan. Di luar urusan sosial, mobil dinas tidak boleh dipakai untuk urusan pribadi selama libur lebaran. Jika ada ASN yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi yang diberikan.
Pemkab Tasik Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
Mei 29, 2019
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
- Alasan Keluarga, CPNS Garut Pilih Mundur Usai Lulus Seleksi
- KONI All Star Tantang Persib Legend, Lapangan Dedes Siap Jadi Arena Nostalgia
- ASAT Desak Penindakan Dugaan Pelanggaran di Dinas PUPR Tasikmalaya
- Pleno KPU: Pasangan Nomor 2 Kuasai Suara Terbanyak di PSU Tasikmalaya
- Penetapan Bupati Tasikmalaya Terpilih Hasil PSU Terganjal Proses di MK
- Potret Masa Kecil Adolf Hitler yang Jadi Akar Kekejaman di Kemudian Hari
- Barbar dan Tak Lazim, Ai-Iip Gugat Hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi
- Garut Optimistis Ulang Prestasi di Futsal Series Nasional 2025
- Gagas Provinsi Bandung Raya, Kang DS: Penduduk Kita Lebih Banyak dari Singapura
- Geger! 103 Jenderal TNI (Purn) Goyang Kursi Gibran - PRIANGAN.COM