Newsroom

Pemkab Tasik Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas

PRIANGAN.COM | TASIKMALAYA – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melarang Aparatur Sipil Negara alias ASN mudik menggunakan kendaraan dinas. Penjabat Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Iin Aminudin, menegaskan, kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas, bukan untuk urusan pribadi. Namun, pihaknya memberikan toleransi boleh memakai mobil dinas di saat libur lebaran untuk urusan mendesak, seperti ada masyarakat yang perlu diberi pertolongan. Di luar urusan sosial, mobil dinas tidak boleh dipakai untuk urusan pribadi selama libur lebaran. Jika ada ASN yang terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi yang diberikan.

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  Pjs Bupati Lantik Forum Pelajar Sadar Hukum dan HAM Kabupaten Tasik
%d blogger menyukai ini: