PRIANGAN.COM | TASIKMALAYA – Beragam upaya dilakukan Pemkab Tasikmalaya untuk memaksimalkan potensi yang ada demi kesejahteraan masyarakat. Salah satunya adalah membuat peraturan bupati tentang keharusan bagi para ASN membayarkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya. Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, mengatakan, mulai tahun ini pihkanya membuat skema tentang pembiayaan pemerintahan, yaitu dari APBN hingga APBD dan pengoptimalan dana umat.