PRIANGAN.COM | TASIKMALAYA – Beragam upaya dilakukan Pemkab Tasikmalaya untuk memaksimalkan potensi yang ada demi kesejahteraan masyarakat. Salah satunya adalah membuat peraturan bupati tentang keharusan bagi para ASN membayarkan zakat, infak, dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Tasikmalaya. Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, mengatakan, mulai tahun ini pihkanya membuat skema tentang pembiayaan pemerintahan, yaitu dari APBN hingga APBD dan pengoptimalan dana umat.
Pemkab Tasik Himpun Potensi Rp 1,2 Miliar dari Zakat Infak
Mei 22, 2019
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
- Menelusuri Jejak Kerajaan Sukakerta, Cikal Bakal Kabupaten Tasikmalaya
- Amanat Galunggung
- Letkol Untung Syamsuri; Bintang yang Jatuh di Malam Penuh Kelam
- Mengenang Peristiwa G30SPKI, Malam Jahanam yang Paling Kelam dalam Sejarah Indonesia
- Kakak Adik Besan Pula; Pisah Pecah, Sultan Mayasari Bakal Tarung di Pilkada
- Ir. Sutami, Menteri Bersahaja yang Tinggalkan Banyak Warisan
- Yedi Rahmat Resmi Dilantik Sebagai Pjs Bupati Tasikmalaya
- Ridwan Kamil Bisa Kalah di Pilgub Jakarta, Ini 7 Penyebabnya
- Cerutu dan Soeharto, Bukan Sekedar Kebiasaan Merokok
- Kerajaan Sunda Padjadjaran Runtuh, Sukakerta Jadi Bagian Sumedanglarang