TASIKMALAYA | Priangan.com – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya bakal mengalokasikan anggaran untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada melalui dana hasil efisiensi anggaran. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Mohammad Zen.
Menurutnya, wacana pembiayaan PSU yang bakal diambil dari hasil efisiensi anggaran ini telah dibahas dalam rapat antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Anggaran untuk PSU akan bersumber dari hasil efisiensi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah. Ini merupakan amanat undang-undang, sehingga kami wajib melaksanakannya sesuai dengan aturan yang ada,” kata dia, Senin, 10 Maret 2025.
Sosok yang juga merupakan Ketua Tim TAPD itu juga menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya memperkirakan kebutuhan anggaran PSU sebesar Rp 50 miliar, dengan pembagian Rp 25 miliar dari Kabupaten Tasikmalaya dan Rp 25 miliar dari provinsi. Namun, berdasarkan perhitungan terbaru, anggaran tersebut diperkirakan meningkat menjadi Rp 59 miliar.
“Dana hasil efisiensi akan digunakan untuk mendanai PSU. Kami telah melakukan perhitungan, dan estimasi anggaran PSU berkisar antara Rp 55 miliar hingga Rp 59 miliar. Jika ada pengurangan di pos anggaran lain, kami akan menyesuaikan,” tambahnya. (Nvi)