GARUT | Priangan.com – Tiga nama calon direksi Perumda Tirta Intan Garut yang sudah diusulkan sejak awal Juli 2025 hingga kini masih tertahan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemerintah Kabupaten Garut pun belum mendapat kejelasan kapan rekomendasi resmi akan turun.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, H. Nurdin Yana, membenarkan bahwa ketiga nama calon direksi sudah melalui proses seleksi dan resmi diusulkan ke Kemendagri. Bahkan, menurutnya, agenda pembahasan nama-nama tersebut sudah dijadwalkan oleh kementerian pada pekan lalu.
“Tiga nama itu sudah kami usulkan, dan informasi terakhir memang sudah dirapatkan oleh Kemendagri hari Senin kemarin. Tapi sampai sekarang, belum ada kabar resmi apa pun soal hasilnya,” ujar Nurdin saat ditemui Senin (28/7/2025).
Pihaknya juga telah melakukan upaya jemput bola dengan langsung menyambangi kantor Kemendagri di Jakarta untuk mengecek perkembangan rekomendasi. Namun hasilnya masih nihil.
“Saya sudah ke sana secara langsung untuk memastikan prosesnya, tapi ternyata rekomendasinya belum turun,” tambahnya.
Pernyataan Nurdin sekaligus membantah rumor yang beredar di kalangan publik bahwa Kemendagri telah menyetujui tiga nama calon direksi yang diusulkan Pemkab Garut. Ia menegaskan, hingga hari ini belum ada dokumen resmi yang diterima daerah terkait pengangkatan direksi baru PDAM.
Tak hanya persoalan direksi Perumda Tirta Intan, Pemkab Garut juga masih menunggu keputusan Kemendagri terkait pengisian sejumlah jabatan eselon II yang kosong. Termasuk rencana mutasi dan rotasi pejabat di lingkup pemerintahan daerah.
“Makanya Pak Bupati juga berencana ke Jakarta untuk menanyakan langsung ke Kemendagri. Bahkan tadi beliau sudah menelpon Pak Sekda Provinsi Jawa Barat untuk meminta bantuan agar proses percepatannya bisa dibantu,” terang Nurdin.
Ia memastikan, nama-nama calon direksi PDAM yang diusulkan ke pusat tidak mengalami perubahan. Seluruhnya telah melalui proses seleksi yang ketat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nama-namanya masih sama seperti yang sudah kami kirim sebelumnya. Sekarang tinggal menunggu keputusan pusat saja,” pungkasnya. (Az)