Pemkab Garut Siap Tertibkan PKL dari Jalan Merdeka hingga Kerkhof

GARUT | Priangan.com – Pemerintah Kabupaten Garut melalui gabungan tim dari Satpol PP, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM (Disperindag), Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar), serta sejumlah instansi terkait, mulai melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul.

Penertiban tahap awal difokuskan pada area yang berdekatan dengan Pasar Induk Guntur Ciawitali. Di wilayah ini, para pedagang diberi ketentuan jam operasional hingga pukul 06.00 pagi. Hasil awal penataan ini menunjukkan perubahan signifikan: ruas jalan terlihat lebih tertib dan tidak semrawut seperti sebelumnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan bahwa penertiban PKL ini akan dilanjutkan ke arah bundaran Leuwidaun, bahkan mencakup wilayah hingga Jalan Kerkhof.

“Rencananya akan dilakukan normalisasi terhadap fasilitas umum, termasuk trotoar dan shelter yang selama ini banyak disalahgunakan untuk berjualan,” ujar Eko, Senin (16/06/2025).

Sebelum tindakan dilakukan, para pedagang terlebih dahulu diberikan surat pemberitahuan resmi. Ruas Jalan Merdeka dari kawasan SOR Adiwijaya hingga bundaran STM menjadi fokus utama dalam penertiban ini. Di kawasan tersebut banyak bangunan liar berdiri di atas saluran air, meski tidak ada trotoar di sisi jalan.

Eko menambahkan, proses penertiban dilakukan secara bertahap sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), yakni melalui pemberian surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Namun, pengecualian diterapkan terhadap bangunan yang digunakan untuk berjualan minuman keras (miras).

“Untuk bangunan yang digunakan berjualan miras, langsung kami bongkar tanpa melalui prosedur surat peringatan. Itu sudah menjadi kesepakatan dalam Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda),” tegasnya.

Ia menjelaskan, pembongkaran langsung hanya berlaku jika bangunan tersebut berdiri di atas lahan milik pemerintah. Sementara untuk bangunan di atas tanah milik pribadi, Satpol PP akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemiliknya.

Lihat Juga :  Kang Dedi Mulyadi Berencana Datang ke Garut, PKL di Jalan Merdeka Tutup Lebih Pagi

“Contohnya di Jalan Perintis, kalau bangunannya berdiri di tanah milik pribadi dan bukan digunakan untuk miras, maka kami tidak bisa sembarangan membongkar. Pernah juga ada kasus kios disewakan, tapi bukan untuk miras, jadi tidak dibongkar. Namun kalau digunakan untuk menjual miras, tetap kami tindak,” jelas Eko.

Lihat Juga :  Lima Perwira Satbrimob Polda Jabar Jalani Tradisi Penyambutan

Terkait penjualan miras di kawasan Jalan Perintis, Eko menyebut masih ada penjual yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

“Mereka berjualan di luar bangunan, tidak pakai kios, jadi kucing-kucingan. Ini juga sedang kami pantau,” pungkasnya. (Az)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos