Pemkab Ciamis Terus Perjuangkan Nasib Tenaga Honorer

CIAMIS | Priangan.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis mengaku bakal terus memerjuangkan nasib tenaga honorer yang belum terakomodasi dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, menegaskan komitmennya dengan menginstruksikan Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli, untuk menyampaikan langsung surat usulan kepada Kementerian PANRB.

Langkah ini diambil karena hasil pengadaan CASN 2024 menunjukkan masih ada tenaga Non-ASN yang sebenarnya memenuhi kriteria, namun tidak bisa diusulkan. Hal itu terjadi lantaran mereka memilih mengikuti seleksi CPNS.

“Tenaga Non-ASN ini sesungguhnya sangat dibutuhkan dalam mendukung kelancaran pelayanan publik. Mereka sudah mengabdi lebih dari dua tahun dan memiliki kompetensi penting bagi penyelenggaraan birokrasi di Ciamis,” tulis Herdiat dalam surat usulan tersebut.

Regulasi yang menjadi dasar usulan ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025. Aturan itu memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu, disertai dokumen pendukung melalui layanan elektronik BKN. Syaratnya, tenaga Non-ASN yang diajukan adalah mereka yang tidak masuk dalam database BKN namun telah aktif bekerja minimal dua tahun secara terus-menerus.

Sebelumnya, Pemkab Ciamis telah mengajukan 3.572 formasi PPPK paruh waktu. Meski begitu, Herdiat menilai masih ada tenaga honorer yang perlu mendapat kesempatan agar pengabdian mereka tidak diabaikan. Dengan pengiriman surat usulan tambahan ini, ia berharap pemerintah pusat bisa memberi perhatian lebih pada tenaga honorer di daerah.

Herdiat menekankan, kebijakan yang lebih adil sangat dibutuhkan agar tenaga Non-ASN yang selama ini mendukung jalannya pelayanan publik tidak kehilangan haknya. Ia berharap langkah ini menjadi pertimbangan serius dalam penyusunan kebijakan nasional mengenai tenaga honorer. (Eri)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos