CIAMIS | Priangan.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis mengajukan permohonan resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan pedoman tertulis terkait pengisian jabatan Wakil Bupati yang hingga kini masih kosong. Langkah tersebut bukan karena telah ada nama calon yang diusulkan, melainkan sebagai upaya memperoleh kepastian hukum agar prosesnya sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Ciamis, Budi Yudia, membenarkan bahwa surat resmi telah dikirimkan kepada Kemendagri dengan Nomor 100.02/1.336-Pemksm/2025 tertanggal 23 September 2025.
“Surat itu berisi permohonan pedoman tertulis mengenai regulasi yang dapat digunakan dalam pengisian jabatan Wakil Bupati Ciamis. Kami ingin mendapatkan kepastian hukum agar prosesnya tidak menimbulkan perbedaan tafsir,” ujar Budi, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan, situasi kekosongan jabatan Wakil Bupati Ciamis ini termasuk kasus yang unik dan belum pernah terjadi sebelumnya. Kondisi tersebut muncul setelah calon wakil bupati terpilih meninggal dunia beberapa hari sebelum pelantikan dilakukan.
“Pilkada lalu dimenangkan pasangan Herdiat–wakilnya. Namun karena wakilnya meninggal dunia, hanya Pak Herdiat yang dilantik di Istana Negara,” jelasnya.
Menurut Budi, pemerintah daerah sudah beberapa kali melakukan konsultasi, baik ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat maupun ke Kemendagri. Namun, hingga kini masih ada perbedaan pemahaman terkait penerapan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Perdebatan muncul karena pasal tersebut umumnya digunakan untuk kondisi di mana wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan setelah menjabat. Sedangkan dalam kasus Ciamis, calon wakil bupati meninggal dunia sebelum dilantik,” ujarnya.
Budi menambahkan, karena belum ada preseden yang sama di daerah lain, Bupati Ciamis memutuskan untuk menyampaikan surat resmi sebagai dasar permintaan arahan tertulis dari Kemendagri.
“Kami berharap Mendagri dapat memberikan pedoman yang jelas agar pengisian jabatan wakil bupati bisa dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya. (Eri)

















