Pemkab Ciamis Ingatkan Kepala Desa untuk Patuhi Aturan

CIAMIS | Priangan.com Pemerintah Kabupaten Ciamis mengingatkan para kepala desa agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Imbauan itu dikeluarkan pasca adanya pemberhentian tetap terhadap Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari atas nama Imat Ruhimat.

Imat, sapaan akrabnya, diketahui diberhentikan secara tetap melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pada 15 September 2025 lalu karena berbagai alasan. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis, Asep Khalid Fajari, menyebut, keputusan pemberhentian itu dilakukan pasca melalui serangkaian proses yang panjang.

“Pemerintah Kecamatan sudah menyerahkan SK tersebut kepada yang bersangkutan,” ujar Asep, Rabu (17/9/2025).

Menurutnya, sebelum pemberhentian tetap dijatuhkan, Pemkab Ciamis telah memberikan sejumlah sanksi. Mulai dari teguran administratif, peringatan tertulis, hingga pemberhentian sementara, namun perbaikan dari pihak yang bersangkutan tidak kunjung dilakukan.

“Mekanismenya telah kami tempuh, dari mulai sanksi administratif, tertulis bahkan pemberhentian sementara, hal itu agar yang bersangkutan bisa memperbaiki pelanggarannya. Namun karena tidak ada perubahan akhirnya diputuskan pemberhentian tetap,” ucapnya.

Maka dari itu, ia berharap kejadian serupa tidak lagi terulang. Asep mengimbau kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Ciamis agar menjalankan tugas sesuai aturan dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat berujung pada sanksi.

“Mudah-mudahan tidak ada lagi kepala desa yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran,” pungkasnya. (Eri)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos