TASIKMALAYA | Priangan.com – Pemerintah Pusat dinilai tidak berpihak kepada para guru honorer, khusus yang masuk kategori 2. Dalam penerimaan CPNS tahun 2018, salah satu syarat bagi pelamar adalah berusia maksimal 35 tahun. Sedangkan saat ini banyak guru honorer yang sudah melewati usia 35 tahun, padahal mereka sudah mengabdi puluhan tahun, terutama di dunia pendidikan. Sebagai ungkapan kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah terhadap guru honorer, ribuan guru di Kota Tasikmalaya melakukan aksi solidaritas. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap para honorer, terutama untuk golongan kategori 2 dengan adanya pembatasan usia. Para guru mendesak agar pemerintah segera mencabut peraturan yang membatasi batasan usia maksimal 35 tahun dalam penerimaan CPNS….[]
Reporter: San | Editor: Eki Kurnia Sandi