JAKARTA | Priangan.com – Pada 3 Februari 2026, Pemerintah tengah merencaakan perluasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menargetkan Kelompok usia lanjut, khususnya yang berusia di atas 75 tahun dan tinggal seorang diri. Program tersebut dikoordinasikan antara Kementerian Sosial dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan pembahasan teknik telah dilakukan bersama Kepala BGN untuk memastikan skema penyaluran berjalan tepat sasaran. “Saya sudah berkoordinasi dengan Kepala BGN, Prof Dadan, untuk mematangkan rencana makan bergizi gratis untuk lansia yang usianya di atas 75 tahun dan tinggal sendirian,” ujar Gus Ipul.
Ia menjelaskan, kelompok usia tersebut menjadi prioritas awal program. Apabila alokasi anegaran masih mencukupi, sasaran MBG diperluas ke lansia dengan usia di bawah 75 tahun. “Kalau alokasinya sudah habis nanti baru di bawah 75 tahun,” katanya.
Kementerian Sosial kini tengah melakukan pendataan lansin di berbagai daerah. Data tersebut nantinya akan diserahkan kupada BGN sebagai dasar pelaksanaan program di lapangan. “SPPG yang ada di sekitar wilayah itu nanti juga melayani lansia dan penyandang disabilitas sesuai data yang kami serahkan,” ujar Gus Ipul.
Distribute MBG untuk lanais direncanakan dilakukan secara langsung ke rumah penerima manfaat. Pemerintah akan melibatkan pendamping lansia, meskipun sebagaian majih dalam tahap asesmen dan pelatihan. “Kita awali dengan pelatihan-pelatihan dulu, tapi sebelum selesai, kita akan menggunakan tenaga yang sudah ada untuk mengirim ke rumah-rumah lansia dan penyandang disabilitas,” jelasnya.
Terkait pembiayaan, Gus Ipul menegaskan seluruh anggaran program MBG lansia berada di bawah kewenangan BGN. Peren Kementerian Sosial difokuskan pada pendataan serta penyediaan tenaga pendamping. “Anggarannya nanti kita jadikan satu di BGN, sementara kami menyiapkan yang mengantarkan dan yang merawat,” tambahnya.
Pemerintah berharap perluasan program MBG ini dapat meningkatkan kualitas gizi dan kesejahteraan lansin rentan, sekaligus memperykuat sistem perlindungan sosial bagi Kelompok usia lanjut. (Zia)

















