Pemerintah Pastikan Semua Buku Bebas PPN, Kecuali yang Melanggar Hukum

JAKARTA | Priangan.com – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa semua buku, baik cetak maupun digital, akan tetap bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2020. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat lebih mudah mengakses literasi dan pendidikan, terutama buku pelajaran umum.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk semua buku. Buku yang mengandung unsur yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), pornografi, dan konten yang melanggar hukum lainnya, tidak akan mendapatkan fasilitas bebas PPN. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa buku yang mengandung unsur negatif seperti itu akan dikenakan PPN.

“Ketentuan tersebut tidak berlaku untuk buku yang mengandung unsur yang bertentangan dengan Pancasila, SARA, pornografi dan lain-lain,,” kata Dwi dalam keterangan resminya, Selasa (26/11).

Tak hanya itu, pemerintah juga mengumumkan bahwa mulai tahun depan, PPN akan dinaikkan menjadi 12 persen, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Peningkatan PPN ini bertujuan untuk memperbaiki sistem perpajakan di Indonesia, namun pemerintah tetap memastikan bahwa buku yang mendukung pendidikan dan literasi tidak akan terbebani oleh pajak.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap buku berkualitas tanpa adanya beban pajak tambahan, yang pada gilirannya akan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan literasi nasional. Dwi juga mengimbau masyarakat untuk memilih buku yang dapat memperkaya wawasan dan mendukung pengembangan pengetahuan, terutama di kalangan generasi muda.

Sebagai catatan, kebijakan ini juga mencakup buku digital, yang semakin populer di kalangan pembaca. Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, semua kalangan, termasuk mereka yang lebih memilih akses digital, dapat lebih mudah mendapatkan informasi dan pengetahuan yang berkualitas tanpa harus mengkhawatirkan biaya tambahan berupa PPN. (mth)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos