Daily News

Pemerintah Masih Diskusikan Pembatasan Pertalite, BBM Subsidi Harus Tepat Sasaran!

Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan kepada publik terkait Keterangan mengenai sosialisasi pembatasan pembelian BBM subsidi. | YouTube Sekretariat Presiden

JAKARTA | Priangan.com – Wacana terkait pembatasan pembelian Pertalite dan BBM subsidi kini masih bergulir dalam tahap pembahasan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada keputusan resmi mengenai kebijakan tersebut. Pernyataan ini disampaikan Jokowi usai meresmikan gedung baru di RSUP dr. Sardjito pada hari Rabu (28/8).

“Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi, kita akan melihat di lapangan seperti apa, belum ada keputusan. Belum ada rapat,” ujar Jokowi.

Di tengah ketidakpastian tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan informasi bahwa pemerintah memang berencana membatasi pembelian Pertalite.

Rencana tersebut akan dituangkan dalam bentuk peraturan menteri (Permen) ESDM, sebagai alternatif dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang sebelumnya direncanakan.

“Memang ada rencana begitu (berlaku 1 Oktober), karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar kan itu ada waktu sosialisasi. Nah, waktu sosialis ini yang sedang saya bahas,” jelas Bahlil saat ditemui di Kompleks DPR RI pada Selasa (27/8).

Bahlil menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan agar BBM subsidi seperti Pertalite hanya dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan, yaitu mereka yang berpendapatan menengah ke bawah. Ia menegaskan bahwa kendaraan-kendaraan mewah atau premium tidak akan diperbolehkan untuk membeli Pertalite.

“Pertalite harus tepat sasaran. Kalau (mampu kayak) kita masih menerima BBM subsidi, apa kata dunia bos?” kata Bahlil.

Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi mengungkapkan bahwa kriteria untuk kendaraan yang berhak menerima Pertalite akan lebih fleksibel, tidak hanya berdasarkan kapasitas mesin tetapi juga pada status pengguna kendaraan tersebut.

Tonton Juga :  Kuasa Hukum KPU Bantah Semua Tuduhan Kubu Cecep-Asep

Kendaraan umum, termasuk taksi online kelas ekonomi, masih akan masuk dalam kategori penerima Pertalite, sedangkan taksi premium tidak akan mendapatkan subsidi.

“Yang pertama adalah, data dasarnya adalah siapa sih pengguna. Pengguna yang layak dilindungi. Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum. Untuk yang kendaraan masyarakat menengah sama,” jelas Agus.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengurangi polusi udara di kota-kota besar seperti Jakarta sekaligus meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara. Pemerintah terus melakukan kajian untuk menentukan kriteria akhir dan memastikan sosialisasi berjalan lancar menjelang penerapan kebijakan tersebut. (mth)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: