JAKARTA | Priangan.com – Pemerintah Indonesia bergerak maju dengan langkah signifikan untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) melalui kebijakan baru yang menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kebijakan ini akan meringankan beban MBR dalam membangun rumah yang layak, sekaligus mempercepat proses administrasi yang sering kali memakan waktu berbulan-bulan.
Penandatanganan Surat Edaran (SE) terkait kebijakan ini akan dilaksanakan pada hari ini di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta pada Senin (25/11).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Dody Hanggodo, serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) akan menandatangani SE tersebut dalam rapat koordinasi yang sebelumnya membahas pengendalian inflasi daerah.
Menteri PKP, Maruarar Sirait, yang hadir lebih awal pada acara tersebut, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat persetujuan PBG bagi MBR dan mengurangi biaya yang selama ini menjadi hambatan utama.
“3 hal yang penting sekali dilakukan di pagi hari ini adalah bagaimana kita menetapkan SKB, pembebasan BPHTB yang kedua pembebasan retribusi PBG dan juga mempercepat persetujuan bangunan gedung untuk MBR,,” ujar Ara.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Tito Karnavian menekankan pentingnya kebijakan ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Ia mengingatkan agar tidak ada penyalahgunaan kebijakan untuk kelas menengah.
“Ini dinolkan, nanti begitu ke pengembang, cawe, main konspirasi dengan Kepala Dinas Pemda-nya dinolkan aja pura-pura, tahu-tahu dijual kepada kelas menengah. Ya sanksinya nanti kita beri teguran atau yang lain-lain lapor polisi,” ujar Tito.
Untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini, pemerintah daerah diminta untuk bekerja dengan transparansi penuh, agar rumah yang dibangun benar-benar diperuntukkan bagi mereka yang membutuhkan.
Selain penghapusan retribusi PBG dan BPHTB, Ara juga memaparkan langkah konkrit lainnya, yaitu pemanfaatan tanah sitaan Kejaksaan Agung, termasuk 1.000 hektare tanah di Banten yang berasal dari sitaan koruptor. Tanah ini akan dijadikan lokasi pembangunan rumah bagi MBR. Sekitar 60 hektare dari lahan tersebut siap untuk dibangun, dengan proyeksi dapat menyediakan hingga 60.000 unit rumah bagi MBR.
Ara juga mengungkapkan kolaborasi dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), di mana beberapa pihak telah menyumbangkan lahan untuk pembangunan rumah.
“Jadi CSR ini jalan, gotong-royongnya jalan. Ada yang mau kasih tanah silahkan, ada yang mau bangun silahkan, ada yang sama isinya jalan. Tapi ini untuk rakyat,” tegasnya.
Sementara itu, Ara juga berencana melakukan pertemuan dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf untuk membahas pembangunan rumah bagi warga yang tinggal di bawah jembatan. Rencana tersebut mencakup relokasi warga ke rumah susun yang lebih layak, lengkap dengan pelatihan untuk meningkatkan perekonomian mereka.
Dengan berbagai langkah tersebut, pemerintah berharap dapat mempercepat pembangunan rumah yang layak bagi masyarakat miskin, serta menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi mereka yang selama ini terpinggirkan. (mth)