TASIKMALAYA | Priangan.com – Warga Kampung Ciranca, Desa Nagrog, Kecamatan Cipatujah, digegerkan oleh penemuan jasad bayi perempuan di aliran sungai, Senin (2/6/2025). Tubuh mungil itu ditemukan terbungkus karung, masih lengkap dengan tali ari-ari, dan sudah dikerubuti ikan kecil.
Awalnya, warga mengira karung tersebut hanya berisi sampah, namun rasa penasaran membuat mereka membuka dan mendapati kenyataan memilukan: seorang bayi yang baru saja dilahirkan sudah tak bernyawa.
Polisi yang turun ke lokasi segera melakukan penyelidikan. Hanya dalam hitungan hari, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku pembuangan bayi bukan orang jauh, melainkan kakak beradik asal Desa Nagrog sendiri. IP (19), ibu kandung bayi, bersama kakaknya EW (30), ditetapkan sebagai tersangka.
“Ya, tersangka dalam kasus ini adalah kakak dan adik. Adiknya melahirkan, kakaknya membantu membuang bayi,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, Rabu (10/9/2025).
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa IP melahirkan seorang diri di toilet rumah pamannya tanpa bantuan medis. Bayi itu lahir dalam keadaan hidup, namun sang ibu justru membekap mulutnya hingga dua kali sampai tangisnya berhenti. Setelah itu, ia meminta kakaknya datang dan bersama-sama membuang jasad bayi ke sungai. EW berdalih hanya ingin menolong adiknya yang panik, tanpa mengetahui bayi itu sebenarnya lahir dalam kondisi hidup.
Motif tragis perbuatan ini, menurut polisi, muncul karena rasa takut. IP diketahui hamil akibat hubungan di luar nikah, sementara ia sudah memiliki rencana menikah dengan kekasihnya. Kehadiran bayi yang lahir lebih cepat dari waktu pernikahan membuatnya panik dan khawatir aib itu terbongkar.
“Sudah ada rencana pasangan ini mau menikah. Tapi belum tiba waktunya, bayi sudah lahir. Karena takut diketahui ayahnya, akhirnya bayi dibuang,” ungkap Ridwan.
Kini, kakak beradik itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Polisi menjerat keduanya dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (yna)