JAKARTA | Priangan.com – Pemerintah berhasil menggagalkan upaya pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) jalur ilegal yang hendak dikirim ke Abu Dhabi dan Uni Emirat Arab (UEA) via Surabaya. Sedikitnya ada delapan calon PMI yang ditemukan. Mereka kedapatan tengah berada di sebuah apartement di Bogor, Jawa Barat, sebelum dikirim ke luar negeri.
Pasca digagalkan, para calon PMI itu kemudian diamankan petugas ke Shelter PMI di Tangerang. Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), Abdul Kadir Karding, menyebut kalau para calon ini adalah korban yang tak tahu tentang prosedur legal menjadi PMI.
Menurutnya, para korban itu mau berangkat lantaran diiming-imingi uang sebesar Rp 9 juta untuk bekerja di luar negersi sebagai asisten rumah tangga oleh para calo.
“Dia diiming-imingi, dia misalnya untuk berangkat bekerja, lalu mau dikasih uang Rp 9 juta. Ternyata enggak dikasih-kasih, hanya Rp 2 juta,” katanya.
Karding menegaskan, menjadi seorang PMI melalui jalur ilegal sangat-sangat berbahaya. Selain berpotensi menjadi korban perdagangan orang, PMI melalui jalur ilegal juga sangat rentan atas perlakuan yang tidak adil.
Menurutnya, alangkah baiknya jika para calon PMI memiliki sertifikasi supaya gaji di LN bisa lebih tinggi.
“Kalau kakak tidak prosedural, nanti dokumen ditahan majikan. Sudah berat, seenaknya dia. Nanti kerja juga sama keluarganya, gajinya sama. Kan kasihan. Kadang-kadang enggak digaji. Nah itu. Kalau prosedural, kami menteri tahu siapa yang kirim,” jelasnya.
Karding berjanji akan segera memulangkan mereka semua ke daerahnya masing-masing dan memastikan kalau biaya ongkos pulang mereka akan sepenuhnya ditanggung pemerintah. Sementara untuk para calo, Karding berjanji akan menangkap mereka dan memprosesnya secara hukum.
“Semua yang melakukan atau terlibat kita proses hukum. Tolong (Dirjen) kawal sampai hukuman tertinggi penjara 10 tahun, denda Rp 15 miliar. Biar jera. Harus kena semua itu,” tandasnya. (wrd)