PRIANGAN.COM – TASIKMALAYA | Kabar soal program pembebasan pajak kendaraan bermotor atau PKB sudah banyak menyebar di berbagai media. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami detail tentang program tersebut. Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan Samsat Kabupaten Tasikmalaya, Edi Subandi, menjelaskan, program yang berlaku mulai 10 November sampai 10 Desember 2019 ini untuk membebaskan denda dari pajak kendaraan bermotor yang menunggak. Denda tunggakannya tidak perlu dibayar alias dibebaskan, wajib pajak hanya membayar tagihan pokoknya.