JAKARTA | Priangan.com – Aksi liburan yang dilakukan Bupati Indramayu Lucky Hakim ke Jepang tanpa izin berbuntut panjang. Kementerian Dalam Negeri akan memanggil Lucky untuk mengklarifikasi kepergiannya ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi sebagaimana mestinya.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menyebut kalau pemanggilan akan dilakukan segera setelah Lucky kembali menjalankan tugasnya di daerah.
“Betul (akan dipanggil). Segera, begitu Pak Bupati tiba dan mengawali aktivitas di Indramayu,” ujar Bima, seperti dikutip CNN Indonesia, Senin, 7 April 2025.
Ia menegaskan, peraturan mengenai perjalanan luar negeri bagi kepala daerah telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa kepala daerah tidak diperbolehkan bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Menteri Dalam Negeri.
“Sanksi terkait larangan tersebut sesuai dengan Pasal 77 ayat (2), dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota,” bebernya.
Bima juga mengingatkan, kepala daerah dilarang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari tanpa izin dalam satu bulan, baik secara berturut-turut maupun tidak. Jika hal ini dilanggar, kata dia, konsekuensinya adalah teguran tertulis dari Menteri.
“Sanksi larangan tersebut sesuai Pasal 77 Ayat (3), yaitu teguran tertulis oleh Presiden bagi Gubernur/Wakil Gubernur serta oleh Menteri untuk Bupati/Wakil Bupati atau Wali Kota/Wakil Wali Kota,” jelasnya.
Sebelumnya, aksi liburan yang dilakukan oleh Lucky Hakim ini mendapat respons dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia mengaku telah memberikan teguran kepada Lucky karena keberangkatannya ke Jepang tidak disertai izin resmi.
“Betul bahwa itu adalah hak pribadi, setiap orang boleh berlibur apalagi di hari libur dan cuti lebaran. Namun untuk gubernur, bupati, wali kota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil wali kota, kalau melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendagri, suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat,” ungkap Dedi.
Kasus ini memicu sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan kepala daerah terhadap aturan administrasi negara. Langkah pemanggilan oleh Kemendagri menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum terhadap pejabat publik yang diduga melanggar ketentuan. (Wrd)