TASIKMALAYA | Priangan.com – Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya digemparkan dengan beredarnya rekaman video dan foto tidak senonoh di media sosial. Diduga, aksi ini dilakukan oleh seorang pemuda yang nekat menyebarkan konten tersebut secara luas di dunia maya.
Korban diketahui seorang perempuan berusia 18 tahun yang masih berstatus sebagai pelajar, warga Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya. Konten asusila tersebut sontak menjadi viral, terutama di wilayah selatan Tasikmalaya, dan menuai berbagai reaksi dari warga.
Pelaku yang merupakan mantan kekasih korban, beralamat di Kecamatan Sodonghilir, diduga menyebarluaskan foto dan video pribadi korban setelah hubungan asmara mereka tidak mendapat restu dari orang tua korban. Akibat insiden tersebut, korban mengalami tekanan mental dan memerlukan pendampingan khusus untuk memulihkan kondisi psikologisnya.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, membenarkan bahwa pihaknya tengah menangani kasus ini. Menurutnya, korban kini dalam pendampingan intensif setelah mengalami trauma akibat penyebaran konten pribadi tersebut.
“Benar, kami menerima laporan adanya pelajar perempuan yang menjadi korban penyebaran konten tidak senonoh. Kasus ini cukup menghebohkan warga Bantarkalong dan sekitarnya,” ujar Ato saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, (25/4/2025).
Dijelaskan Ato, korban dan pelaku sebelumnya menjalin hubungan asmara, namun hubungan tersebut tidak direstui oleh keluarga korban lantaran korban masih bersekolah dan diminta untuk fokus pada pendidikannya. Diduga kecewa atas larangan tersebut, pelaku nekat membobol akun media sosial korban dan menyebarkan foto serta video pribadi ke publik.
“Identitas pelaku sudah kami kantongi. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membawa kasus ini ke ranah hukum,” tambahnya.
Ato mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak ikut menyebarluaskan konten tersebut agar tidak memperparah kondisi korban. “Kami memastikan hak-hak korban akan tetap terlindungi dan akan terus mendampingi korban selama proses hukum berjalan,” tegasnya. (yna)