TASIKMALAYA | Priangan.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya memusnahkan sebanyak 412 lembar surat suara yang dinyatakan rusak dan berlebih menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan digelar pada Sabtu, 19 April 2025.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka pada Jumat siang (18/4/2025), disaksikan oleh jajaran Bawaslu, aparat kepolisian, serta para saksi dari pasangan calon yang akan bertarung dalam PSU. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi dan komitmen terhadap integritas pemilu di daerah.
“Pemusnahan ini merupakan hasil dari proses sortir dan pelipatan terakhir yang dilakukan tim logistik. Kami menemukan 412 surat suara yang tidak layak digunakan, baik karena rusak maupun jumlahnya melebihi kebutuhan distribusi,” ujar Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami.
Ami menegaskan, seluruh proses dilakukan sesuai Keputusan KPU Nomor 1519, yang mengatur kewajiban pemusnahan surat suara yang cacat atau berlebih sebelum hari pemungutan suara. Menurutnya, temuan kerusakan bervariasi, mulai dari surat suara yang kusut, sobek, hingga terciprat tinta saat masih dalam kemasan.
“Kerusakannya bermacam-macam, ada yang kusut, terciprat tinta, hingga sobek. Semua itu kami nyatakan tidak layak digunakan,” jelasnya.
Pemusnahan logistik ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas pelaksanaan PSU. KPU memastikan bahwa hanya surat suara yang sah, bersih, dan valid yang akan digunakan di tempat pemungutan suara.
“Jumlah surat suara yang tersisa saat ini sudah sesuai dengan kebutuhan pemilih tetap, ditambah cadangan yang telah ditentukan. Jadi, pemilih tak perlu khawatir akan kekurangan surat suara,” imbuh Ami.
Dengan PSU tinggal sehari lagi, KPU Kabupaten Tasikmalaya mengajak seluruh masyarakat untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab.
“Kami berharap warga menggunakan hak pilihnya besok. Partisipasi aktif masyarakat adalah kunci suksesnya demokrasi di daerah ini,” pungkasnya. (yna)